Sponsors

01 Agustus 2015

Seorang Muslim Harus Dikuburkan di Pemakaman Khusus Kaum Muslimin

Sekelompok jamaah kaum muslimin di Brussel, Belgia, merasa terhormat untuk meminta pada Anda fatwa berkenaan dengan penguburan orang-orang muslim di pemakaman Nasrani atau selainnya. Kami telah memutuskan untuk membuat pemakaman Islam di negeri ini, karena Pemerintah Belgia telah meminta dari kami fatwa, (dan) dikarenakan Anda semua telah mengerahkan usaha kalian untuk menyebarkan agama ini. Sambil menunggu jawaban kalian, terimalah dari kami, wahai Mufti, rasa hormat terbesar kami.

Jawab :

Wajib menguburkan orang-orang mati dari kaum muslimin di pemakaman tersendiri untuk mereka dan tidak boleh menguburkan mereka di pemakaman non-muslim.

Berkata Imam asy-Syirazi dalam "al-Muhadzdzab", "Tidak dikuburkan seorang kafir di pemakaman kaum muslimin, dan tidak dikuburkan seorang muslim di pemakaman orang-orang kafir."

Berkata Imam an-Nawawi dalam "al-Majmu'", "Telah bersepakat sahabat-sahabat kami, semoga Allah merahmati mereka, bahwa tidak boleh dikuburkan seorang muslim di pemakaman orang-orang kafir dan tidak dikuburkan seorang kafir di pemakaman kaum muslimin."

Dari itu, telah jelas wajibnya mengkhususkan sebuah tempat untuk menguburkan orang-orang mati dari kaum muslimin di pemakaman yang khusus untuk mereka.

Wa bi_llahi at-taufiq.

Al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' (Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), fatwa no. 10508

Kompleks pemakaman Baqi' di Kota Madinah
 

0 tanggapan:

Posting Komentar