Keputusan Hai-ah Kibar Al ‘Ulama no. 64 pada tanggal 25 Syawwal 1398 H.
Setelah melalui pembahasan dan diskusi, Majelis menetapkan sebagai berikut :
Dengan
berlandaskan atas apa yang disebutkan oleh para ulama bahwa air banyak
yang telah bercampur najis dapat berubah menjadi suci jika hilang
perubahan tersebut dengan sendirinya, atau jika ditambahkan air suci
lainnya, atau hilang perubahannya tersebut dikarenakan air yang telah
lama mengendap atau pengaruh sinar matahari atau karena tiupan angin dan
yang semacamnya; karena (kaedah mengatakan) “hilangnya suatu hukum
dikarenakan hilangnya sebabnya”;
Dan
(dengan melihat) bahwa air najis mungkin dibersihkan dari najisnya
dengan beberapa metode, dan teknik penyulingan dan sterilisasi dari
najis yang mengenai air dengan metode penyulingan modern adalah sarana
terbaik dalam membersihkan air dengan menggunakan banyak sarana/sebab
untuk membersihkan air tersebut dari najis sebagaimana yang
dipersaksikan dan diakui oleh para ahli dalam masalah ini, yang tidak
diragukan tentang pekerjaan, keahlian dan pengalaman mereka; maka
Majelis memandang bahwa air tersebut adalah suci setelah disterilkan
dengan metode sterilisasi yang sempurna dimana air itu kembali kepada
bentuk aslinya, tidak nampak padanya perubahan yang disebabkan oleh
najis dalam rasa, warna dan bau. Air tersebut boleh digunakan untuk
menghilangkan hadats dan kotoran, dan kesucian (thaharah) bisa terwujud
dengannya. Demikian juga air itu boleh diminum kecuali jika terdapat
hal-hal yang bisa membahayakan kesehatan dalam penggunaannya, maka saat
itu air tersebut tidak boleh diminum untuk menjaga keselamatan jiwa,
semata-mata karena bahayanya (bagi kesehatan jika diminum) bukan karena
najisnya.
Majelis
menetapkan keputusan ini dengan tetap memandang baik jika tidak
menggunakan air tersebut untuk keperluan minum selama hal itu
memungkinkan, sebagai bentuk kehati-hatian untuk menjaga kesehatan,
melindungi dari bahaya dan menghindarkan sesuatu yang menjijikkan dalam
pandangan jiwa dan naluri manusia.
Wallahul muwaffiq.
(Sumber : Taudhîh Al Ahkâm min Bulûgh Al Marâm)
0 tanggapan:
Posting Komentar