Haram bagi seorang laki-laki muslim mengenakan sutra murni.
Diantara dalil-dalil pengharamannya adalah,
1. Hadits Anas, bahwa Nabi ﷺ bersabda,
لا تلبسوا الحرير فإنه من لبسه فى الدنيا لم يلبسه فى الآخرة
“Janganlah kalian mengenakan sutra, karena siapa yang mengenakannya di dunia, dia tidak akan mengenakannya di akhirat.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
2. Dari Umar bin Al-Khattab bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
إنما يلبس الحرير فى الدنيا من لا خلاق له فى الآخرة
“Yang mengenakan sutra di dunia hanyalah orang yang tidak memiliki bagian di akhirat.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
3. Dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
حرم لباس الحرير والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم
“Diharamkan pakaian sutra dan emas untuk laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanita mereka.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Dibolehkan mengenakan pakaian yang terdapat sutra padanya namun tidak melebihi lebar empat jari.
Dalam
hadits Abu Utsman ia berkata : Umar bin Al-Khattab menulis surat kepada
kami ketika kami berada di Azerbaijan bahwa “Nabi ﷺ melarang mengenakan
sutra kecuali seperti ini, dan Nabi ﷺ membariskan dua jarinya.” (HR.
Al-Bukhary dan Muslim)
Dalam
riwayat Muslim disebutkan bahwa “Beliau melarang mengenakan sutra
kecuali sekedar tempat selebar dua, tiga atau empat jari.”
Dibolehkan Sutra dalam Kondisi Darurat
Jumhur
ulama memandang bolehnya memakai kain sutra untuk sebuah kondisi yang
dikategorikan darurat, seperti untuk pengobatan penyakit.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
berkata, “Nabi ﷺ memberi keringanan untuk Az-Zubair dan Abdurrahman
mengenakan sutra karena penyakit gatal yang ada pada keduanya.” (HR.
Al-Bukhary dan Muslim).
Tidak Boleh Menjadikan Sutra sebagai Alas Tempat Duduk
Dengan dalil hadits Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata, “Nabi ﷺ melarang kami minum di wadah emas dan perak, makan
padanya, mengenakan sutra dan duduk diatasnya.” (HR. Al-Bukhary).
Wallahu a’lam.
0 tanggapan:
Posting Komentar