Diantara
adab yang perlu diperhatikan dalam menelepon agar tidak terjatuh dalam
perkara-perkara yang dilarang oleh Syari’at Islam adalah sebagai berikut
:
1. Memilih
waktu yang cocok, karena setiap orang memiliki kesibukannya
masing-masing, dan setiap orang juga memiliki waktu tidur dan istirahat.
2. Tidak
memperpanjang pembicaraan tanpa ada hajat yang penting karena
dikhawatirkan orang yang dihubungi memiliki kesibukan atau telah
memiliki janji.
3. Seorang
wanita tidak boleh secara sengaja merendahkan atau membagus-baguskan
suaranya ketika berbicara dengan seorang laki-laki untuk sebuah
kepentingan atau memperpanjang pembicaraan dengannya. Allah Ta’ala
berfirman,
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فىِ قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا
“Maka
janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang
yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab ayat 32).
4. Yang
menelpon memulai pembicaraan dengan salam, karena dia yang “datang”
kepada orang yang diajak berbicara. Demikian pula, ia menutup
pembicaraan teleponnya dengan salam.
5. Tidak boleh menggunakan telepon orang lain kecuali setelah meminta izin, walaupun ada hajat untuk hal tersebut.
6. Tidak
boleh merekam pembicaraan orang lain tanpa izin atau tanpa
sepengetahuannya, apapun isi pembicaraannya, karena hal itu termasuk
dalam pengkhianatan dan membuka rahasia. Jika pembicaraan itu tersebar,
maka hal itu menambah dosa pengkhianatan dan merusak amanah. Masuk dalam
perkara ini, penyadapan terhadap pembicaraan manusia dan apa yang
terjadi diantara mereka. Yang seperti ini haram dan tidak boleh
dilakukan.
7. Tidak
boleh menggunakan telepon/handphone dalam hubungan haram antara dua
lawan jenis. Telepon adalah anugerah Allah yang Dia berikan untuk
keperluan kita, dan bukanlah termasuk dalam etika menjadikannya sebagai
sarana untuk mencari-cari aib kaum muslimin, merusak kehormatan mereka
dan menjerumuskan wanita-wanita mereka kepada kehinaan. Yang seperti ini
hukumnya haram dan pelakunya layak untuk mendapatkan sanksi.
(Sumber : Muntaqâ al Âdâb asy Syar’iyyah)
0 tanggapan:
Posting Komentar