Sponsors

16 Maret 2014

Orang yang Tidak Berhukum dengan Apa yang Diturunkan Allah

Orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah; apakah dia seorang muslim ataukah kafir kufur akbar dan diterima amal-amalnya?

Jawab :

Allah Ta'ala berfirman,

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أنْزَلَ اللهُ فَأولَئِكَ هُمُ الكَافِرُوْنَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah ayat 44)

Firman-Nya,

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أنْزَلَ اللهُ فَأولَئِكَ هُمُ الظَالِمُوْنَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Maidah ayat 45)

Dan firman-Nya,

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أنْزَلَ اللهُ فَأولَئِكَ هُمُ الفَاسِقُوْنَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (QS. Al-Maidah ayat 47)

Akan tetapi, jika dia menghalalkan hal itu dan meyakini kebolehannya maka dia kafir kufur akbar (kafir besar), dzhulm akbar (kezaliman besar) dan fisq akbar (kefasikan besar) yang mengeluarkan dari agama.

Adapun jika dia melakukannya karena disuap atau tendensi lainnya dan dia meyakini haramnya perkara tersebut maka dia berdosa, dianggap telah melakukan kekafiran kufur ashghar (kafir kecil), kezaliman dzhulm ashghar dan kefasikan fisq ashghar yang tidak mengeluarkannya dari agama, sebagaimana yang telah dijelaskan para ulama dalam tafsir ayat-ayat yang disebutkan.

Wa bi_llahi at-taufiq.

Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' (fatwa no. 5741 pertanyaan ke 11)

0 tanggapan:

Posting Komentar