Menyembelih adalah salah satu dari jenis-jenis ibadah yang hanya boleh dipersembahkan untuk Allah saja, dan tidak boleh mempersembahkannya kepada makhluk dalam bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepadanya.
Siapa yang menyembelih untuk bertaqarrub kepada makhluk dan pengagungan terhadapnya, maka dia terjatuh pada syirik akbar dan sembelihannya haram dikonsumsi. Baik makhluk yang diagungkan itu berbentuk seorang manusia, jin, malaikat, kubur atau yang lainnya.
Allah Ta'ala berfirman,
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
"Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya." (QS. Al-An'aam ayat 161-162) [1]
Allah berfirman,
فَصَلِّ لِرَبَِكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berqurbanlah." (QS. Al-Kautsar ayat 2)
Dan dari Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Berkata Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
لعنَ الله منْ ذبحَ لِغير اللهِ
"Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah." (HR. Muslim)
Imam an-Nawawi rahimahullahu menyebutkan dalam syarah Shahih Muslim (XIII/141) bahwa orang yang menyembelih untuk selain Allah, maka perbuatannya itu adalah haram. Kemudian beliau berkata, "Demikian yang disebutkan asy-Syafi'i, dan disepakati oleh sahabat-sahabatnya. Jika yang demikian itu dimaksudkan juga untuk mengagungkan dzat yang dipersembahkan sembelihan untuknya selain Allah Ta'ala dan untuk beribadah kepadanya, maka hal itu adalah kekafiran. Jika orang yang menyembelih adalah muslim sebelum itu, maka dia murtad dengan sembelihan tersebut."
-------------------
[1] An-Nusuk yang dimaksud dalam ayat adalah menyembelih.
0 tanggapan:
Posting Komentar