An-Naskh adalah diangkatnya sebuah hukum syar'i dengan sebuah dalil syar'i yang datang belakangan.
Terdapat beberapa jenis naskh dalam al-Quran, yaitu :
Terdapat beberapa jenis naskh dalam al-Quran, yaitu :
1. Naskh bacaan dan hukumnya.
Contohnya adalah dihapusnya ayat sepuluh kali penyusuan. Dalam hadits Aisyah radhiyallahu 'anha ia mengatakan, "Diantara apa yang pernah diturunkan dari al-Quran adalah sepuluh kali penyusuan yang bisa mengharamkan, kemudian dinasakh dengan lima kali penyusuan..." (HR. Muslim).
2. Naskh bacaan dan tetapnya hukum.
Contohnya adalah ayat tentang rajam bagi pezina yang telah menikah.
Berkata Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, "Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan kebenaran dan menurunkan untuknya al-Kitab. Dan diantara apa yang Allah turunkan adalah ayat tentang rajam. Kami membacanya dan kami memahaminya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengamalkan rajam tersebut dan kami pun melakukannya sesudahnya. Aku khawatir jika masa semakin panjang atas manusia, akan ada yang berkata : 'Demi Allah, kami tidak dapatkan ayat rajam dalam Kitab Allah!' Mereka pun akhirnya sesat karena meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan. Rajam dalam Kitab Allah adalah hak adanya bagi orang yang berzina jika dia telah menikah dari laki-laki maupun perempuan, jika telah ada saksi, atau karena kehamilan atau pengakuan." (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
3. Naskh hukum dan tetapnya bacaan.
Inilah yang terbanyak dalam al-Quran dari ayat-ayat yang dinasakh (mansukh).
Diantaranya adalah perintah untuk mengurung para pezina di rumah.
Allah Ta'ala berfirman,
وَاللاَّتيِ يَأْتِيْنَ الفَاحِشَةَ مِن نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أرْبَعَةً مِنكُمْ فَإنْ شَهِدُوا فَأمْسِكوْهُنَّ فىِ البُيُوتِ حتىَّ يَتَوَفَّاهُنَّ المَوتُ أوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً
"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya." (QS. An-Nisa ayat 15)
Dalam hadits yang diriwayatkan Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
خذوا عني خذوا عني، قد جعل الله لهنّ سبيلاً، البكر بالبكر جلد مائة ونفي سنة، والثيب بالثيب جلد مائة والرجم
"Ambillah dariku, ambillah dariku!. Sungguh Allah telah menjadikan jalan keluar bagi wanita-wanita itu. Pelaku yang belum menikah dengan yang belum menikah dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. Pelaku yang telah menikah dengan yang telah menikah dicambuk seratus kali dan rajam." (HR. Muslim).
(Silahkan dirujuk : Al-Itqan fi 'Ulum al Quran oleh as-Suyuthi dan Manahil al 'Irfan oleh az-Zarqani)
0 tanggapan:
Posting Komentar