Sponsors

08 Maret 2014

Pernikahan 'Urfiy

Pada saat ini dikenal sebuah istilah "pernikahan" yang disebut sebagai pernikahan 'urfi (zawaj 'urfiy). Jenis "pernikahan" (demikian mereka menyebutnya) adalah fenomena yang banyak muncul di zaman sekarang, dimana seorang laki-laki memiliki hubungan khusus dengan seorang wanita (teman kampus atau yang semacamnya), dan mereka melakukan hubungan kelamin tanpa ada ikatan resmi pernikahan. Hubungan akad mereka hanya sebuah simbol diatas kertas perjanjian, atau dipersaksikan oleh orang-orang fasik yang tidak memiliki wewenang. Hubungan ini sama sekali tidak diketahui oleh seorang pun, atau diketahui oleh beberapa kawan mereka saja(!!).

Akad "pernikahan" seperti ini tidak sah, dan pada hakikatnya adalah zina, na'udzubillah. Karena akad ini tidak memiliki sebuah syarat penting dalam pernikahan agar pernikahan itu dianggap sah, yaitu tidak ada izin wali perempuan.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

لا نكاح إلا بوليٍّ

"Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan lain-lain)

Beliau juga bersabda,

أيما امرأةٍ نكحتْ بغير إذنِ مواليها فنكاحها باطل -ثلاثًا- ولها مهرها بما أصاب منها

"Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal -beliau mengucapkannya tiga kali-, dan bagi si wanita maharnya dari apa yang didapatkan laki-laki itu darinya." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Jika telah diketahui rusaknya pernikahan tersebut, maka wajib membatalkan pernikahan semacam ini walaupun telah berlangsung lama. Wallahul musta'an.

0 tanggapan:

Posting Komentar