Sponsors

14 Juni 2015

Mengamalkan Ru’yah dalam Penetapan Hilal Ramadhan

Majelis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami* dalam simposiumnya yang ke IV bertempat di Kantor Pusat Rabithah al-Alam al-Islami di Makkah al-Mukarramah pada 7-17 Rabi’ul Akhir 1401 H telah menelaah surat Lembaga Dakwah Islam di Singapura yang bertanggal 16 Syawwal 1399 bertepatan dengan 8 Agustus 1979 yang ditujukan kepada Pelaksana tugas Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia di sana yang isinya menyebutkan tentang perselisihan antara Lembaga tersebut dengan Majelis Islam Singapura tentang penentuan permulaan dan akhir Ramadhan pada tahun 1399 H bertepatan dengan tahun 1979 M, dimana Lembaga memandang bahwa permulaan dan akhir Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah syar’i yang selaras dengan keumuman dalil-dalil syar’i, sementara Majelis Islam Singapura memandang bahwa hal itu ditetapkan dengan perhitungan hisab astronomi. Mereka beralasan dengan perkataannya : “berkait dengan negara-negara di wilayah Asia, dimana langitnya selalu tertutup awan –dan secara khusus Singapura-, maka tempat-tempat untuk melihat hilal sebagian besarnya akan terhalang dari ru’yah tersebut. Yang seperti ini tergolong sebagai uzur yang mesti terjadi, dan karenanya wajib untuk memperkirakannya dengan jalan hisab”.

Setelah para anggota Majelis al-Fiqhi al-Islami mempelajari persoalan ini diatas landasan dalil-dalil syar’i, maka Majelis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami mendukung pendapat Lembaga Dakwah Islam karena jelasnya dalil-dalil syar’i dalam pendapat tersebut.

Majelis juga menetapkan bahwa untuk kondisi yang ada di tempat-tempat seperti Singapura dan sebagian wilayah Asia dan yang lainnya, dimana langitnya tertutup mendung yang menghalangi dari ru’yah, maka kaum muslimin di daerah-daerah tersebut dan yang semacamnya hendaknya mengambil perkataan orang yang mereka percayai dari negeri-negeri Islam yang bertumpu pada ru’yah hilal dengan pandangan mata dan tidak menggunakan hisab dalam bentuk apapun, demi untuk mengamalkan sabdanya ﷺ,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين

Berpuasalah dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah (menyelesaikan Ramadhan) dengan melihatnya. Jika (penglihatan) kalian tertutupi oleh awan, sempurnakanlah hitungan menjadi tigapuluh.”

Dan sabdanya ﷺ,

لا تصوموا حتى تروا الهلال أو تكملوا العدة، ولا تفطروا حتى تروا الهلال أو تكملوا العدة

Jangan berpuasa hingga kalian melihat hilal atau kalian menyempurnakan hitungan (Sya’ban menjadi tigapuluh). Dan janganlah kalian berbuka (menyelesaikan puasa Ramadhan) hingga kalian melihat hilal atau kalian menyempurnakan hitungan (Ramadhan menjadi tigapuluh).”;
Dan hadits-hadits lain yang semakna dengan keduanya.


(Sumber : Taudhîh al-Ahkâm min Bulûgh al-Marâm, II/650-651)


————————

* Al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami adalah sebuah lembaga fiqh Islam internasional di bawah naungan Rabithah al-‘Alam al-Islami (Liga Muslim se-Dunia) yang berkantor pusat di Kota Makkah, Saudi Arabia

0 tanggapan:

Posting Komentar