Majelis
al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami* dalam simposiumnya yang ke IV bertempat di
Kantor Pusat Rabithah al-Alam al-Islami di Makkah al-Mukarramah pada
7-17 Rabi’ul Akhir 1401 H telah menelaah surat Lembaga Dakwah Islam di
Singapura yang bertanggal 16 Syawwal 1399 bertepatan dengan 8 Agustus
1979 yang ditujukan kepada Pelaksana tugas Kedutaan Besar Kerajaan Saudi
Arabia di sana yang isinya menyebutkan tentang perselisihan antara
Lembaga tersebut dengan Majelis Islam Singapura tentang penentuan
permulaan dan akhir Ramadhan pada tahun 1399 H bertepatan dengan tahun
1979 M, dimana Lembaga memandang bahwa permulaan dan akhir Ramadhan
ditetapkan berdasarkan ru’yah syar’i yang selaras dengan keumuman
dalil-dalil syar’i, sementara Majelis Islam Singapura memandang bahwa
hal itu ditetapkan dengan perhitungan hisab astronomi. Mereka beralasan
dengan perkataannya : “berkait dengan negara-negara di wilayah Asia,
dimana langitnya selalu tertutup awan –dan secara khusus Singapura-,
maka tempat-tempat untuk melihat hilal sebagian besarnya akan terhalang
dari ru’yah tersebut. Yang seperti ini tergolong sebagai uzur yang mesti
terjadi, dan karenanya wajib untuk memperkirakannya dengan jalan
hisab”.
Setelah
para anggota Majelis al-Fiqhi al-Islami mempelajari persoalan ini diatas
landasan dalil-dalil syar’i, maka Majelis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami
mendukung pendapat Lembaga Dakwah Islam karena jelasnya dalil-dalil
syar’i dalam pendapat tersebut.
Majelis
juga menetapkan bahwa untuk kondisi yang ada di tempat-tempat seperti
Singapura dan sebagian wilayah Asia dan yang lainnya, dimana langitnya
tertutup mendung yang menghalangi dari ru’yah, maka kaum muslimin di
daerah-daerah tersebut dan yang semacamnya hendaknya mengambil perkataan
orang yang mereka percayai dari negeri-negeri Islam yang bertumpu pada
ru’yah hilal dengan pandangan mata dan tidak menggunakan hisab dalam
bentuk apapun, demi untuk mengamalkan sabdanya ﷺ,
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين
“Berpuasalah
dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah (menyelesaikan Ramadhan)
dengan melihatnya. Jika (penglihatan) kalian tertutupi oleh awan,
sempurnakanlah hitungan menjadi tigapuluh.”
Dan sabdanya ﷺ,
لا تصوموا حتى تروا الهلال أو تكملوا العدة، ولا تفطروا حتى تروا الهلال أو تكملوا العدة
“Jangan
berpuasa hingga kalian melihat hilal atau kalian menyempurnakan
hitungan (Sya’ban menjadi tigapuluh). Dan janganlah kalian berbuka
(menyelesaikan puasa Ramadhan) hingga kalian melihat hilal atau kalian
menyempurnakan hitungan (Ramadhan menjadi tigapuluh).”;
Dan hadits-hadits lain yang semakna dengan keduanya.
(Sumber : Taudhîh al-Ahkâm min Bulûgh al-Marâm, II/650-651)
————————
*
Al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami adalah sebuah lembaga fiqh Islam internasional di
bawah naungan Rabithah al-‘Alam al-Islami (Liga Muslim se-Dunia) yang
berkantor pusat di Kota Makkah, Saudi Arabia
0 tanggapan:
Posting Komentar