Sponsors

21 Juni 2015

Lansia & Orang Sakit yang Tidak Mampu Berpuasa

Ayat yang pertama turun berkenaan dengan puasa Ramadhan adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu puasa.”; sampai pada firmanNya,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 184).

Maka pada permulaannya, kaum muslimin memiliki pilihan di bulan Ramadhan untuk berpuasa atau berbuka (tidak berpuasa) dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang ditinggalkan puasanya.

Dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Ketika turun firman Allah, ‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin’, siapa yang ingin berbuka maka ia membayar fidyah. Hingga turunlah ayat yang setelahnya,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu’; dan menghapus (nasakh) ayat tadi.” (HR. Al-Bukhary).

Hukum nasakh ayat tersebut berlaku untuk orang sehat yang sedang bermukim di negerinya.

Adapun orang tua yang telah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa, maka hukum nasakh itu tidak berlaku atas mereka. Mereka tetap boleh berbuka tanpa harus mengqadha’ puasanya di hari lain, dan wajib membayar fidyah. Inilah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Diberikan keringanan bagi orang tua yang telah lanjut usia untuk tetap berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari (yang ditinggalkan puasanya), dan tidak ada kewajiban mengganti (qadha’) puasa atasnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan al-Hakim).

Riwayat ini diperkuat dengan riwayat lain oleh Imam Ahmad (21107), Abu Dawud (507) dan lain-lain dari Mu’adz bin Jabal ia berkata, “Allah telah menetapkan kewajiban puasa Ramadhan atas orang sehat yang bermukim, dan memberikan keringanan bagi orang sakit dan musafir. Dan telah tetap hukum memberi makan bagi orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa.”

Termasuk dalam kategori orang tua yang telah lanjut usia yang tidak mampu berpuasa adalah orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan ia tidak mungkin berpuasa. Orang seperti ini boleh berbuka dan membayar fidyah.

Takaran makanan yang dibayarkan dalam fidyah adalah sebesar ½ shâ’ dari makanan pokok masing-masing negeri.

1 shâ’ nabawi setara dengan 4 mudd.

I mudd kurang lebih setara dengan 625 gram. Karenanya, I shâ’ nabawi kurang lebih setara dengan ukuran 2500 gram (2,5 kg).[1]

Untuk kehati-hatian, sebagian fatwa dari para ulama menggenapkan jumlah 1 shâ’ kurang lebih setara dengan 3000 gram (3 kg). [2]

Kesimpulannya, fidyah yang wajib dibayarkan dalam bentuk bahan mentah adalah beras seberat ½ shâ’ atau setara dengan 1 ½ kg.

Sangat baik kalau fidyah beras tersebut disertakan dengan lauk-pauk.

Adapun jika dibayarkan dalam bentuk makanan siap santap, maka boleh dengan mengundang orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan puasanya, kemudian menjamu mereka dalam sebuah jamuan makan siang atau malam.

Atau makanan tersebut diantarkan kepada orang-orang miskin untuk disantap di tempat mereka masing-masing.

Sementara memberi makan satu orang miskin untuk tiga puluh hari, kebanyakan ulama memperbolehkannya, dan ini adalah madzhab Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagian dari Malikiyah. Dalam al-Inshâf (III/291) disebutkan: “Diperbolehkan memberikan (makanan) kepada satu orang miskin sekaligus.” [3]

Hukum fidyah ini berlaku juga untuk wanita hamil dan wanita menyusui yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan. (silahkan baca artikelnya di : Wanita hamil & menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan)

Wallahu a’lam

————————

[1] Mudd adalah takaran penuh dua telapak tangan normal orang dewasa. Adapun dengan timbangan, ukurannya akan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis makanan yang ditakar. Karenanya, berbeda pula hitungan shâ’ dalam timbangan kilogram yang disebutkan oleh para ulama karena perbedaan ukuran mudd. Yang kami sebutkan adalah ukuran yang disebutkan Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Syarh Bulugh al-Maram. Ulama lain menyebutkan bahwa 1 shâ’ sama dengan 2040 gram, atau 2176 gram, atau 2751 gram. (lihat jawaban fatwa dalam Islamweb)

[2] Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah oleh Syaikh Bin Baz, XIV/200, Fatwa al-Lajnah ad-Dâimah Kerajaan Saudi, IX/371, fatwa no. 12572 dan pendapat yang dipilih oleh Markaz Fatwa Islamweb-Qatar

[3] Dikutip dari Tanya-Jawab tentang Islam

0 tanggapan:

Posting Komentar