Makan sahur adalah sunnah yang sangat ditekankan dalam Islam, walaupun seseorang puasanya dianggap sah tanpa sahur.
Dalam hadits-hadits shahih, Rasulullah ﷺ menganjurkan makan sahur dan memberikan teladan yang dalam amalan tersebut.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
تسحروا فإن فى السحور بركة
“Bersahurlah kalian, karena dalam sahur ada keberkahan.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Rasulullah ﷺ juga bersabda,
فصل ما بين صيامنا و صيام أهل الكتاب أكلة السحور
“Pembeda antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim).
Bahkan saking pentingnya persoalan sahur tersebut, beliau memerintahkan sahur walaupun hanya dengan seteguk air.
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
تسحروا ولو بجرعة ماء
“Bersahurlah kalian walaupun hanya dengan seteguk air.” (Hadits hasan riwayat Imam Ibnu Hibban).
Dan termasuk dalam sunnah sahur adalah mengakhirkan waktu sahur.
Dalam hadits Anas dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu ia berkata,
تسحرنا مع النبي صلى الله عليه و سلم ثم قام إلى الصلاة، قلت : كم بين الأذان و السحور؟ قال : قدر خمسين آية
“Kami
bersahur bersama Rasulullah ﷺ kemudian beliau pergi menunaikan shalat.”
Aku bertanya: “Berapa jarak antara adzan dan (permulaan) sahur
tersebut?” Ia menjawab: “Kurang lebih (bacaan) 50 ayat.” (HR. Al-Bukhary
dan Muslim).
Dari Unaisah bintu Habib radhiyallahu ‘anha ia berkata : Bersabda Rasulullah ﷺ,
إذا أذن ابن أم مكتومٍ فكلوا واشربوا، وإذا أذن بلال فلا تأكلوا ولا تشربوا
“Jika
Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, makan dan minumlah kalian. Dan
jika Bila mengumandangkan adzan, berhentilah makan dan minum.”
(Berkata
Unaisah) : Jika salah seorang dari kami masih tersisa sesuatu dari
sahurnya, ia akan berkata kepada Bilal, “Tangguhkan (adzan) hingga aku
selesai dari sahurku.” (HR. an-Nasa’i, Ahmad dan Ibnu Hibban dengan
sanad yang shahih).
Hadits ini
memberi pelajaran kepada kita bahwa imsak untuk memulai puasa dimulai
dengan masuknya waktu subuh, tidak diundurkan beberapa saat sebelumnya.
Bahkan jika seseorang mendengarkan adzan sementara makanan dan
minumannya ada di tangannya, maka ia boleh menyelesaikannya. Riwayat
tersebut diperkuat dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah ﷺ,
إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه
“Jika
salah seorang kalian mendengarkan adzan sementara makanan ada di
tangannya, janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya.” (HR. Abu Dawud).
Sahur adalah istilah yang menunjukkan kepada waktu tertentu, yaitu waktu menjelang terbitnya fajar atau menjelang subuh. Sayangnya sebagian orang justru makan sahur beberapa jam sebelum masuknya waktu hingga akhirnya terjatuh pada kesalahan. Ia telah berpuasa sebelum masuk waktu syar’inya dan tidak mendapatkan keberkahan makan sahur yang dijanjikan.
Orang yang
akan berpuasa diharuskan telah berniat puasa di malam hari sebelum
terbitnya fajar. Jika dia telah berniat dan tidak terbangun saat sahur,
maka dia wajib menahan diri dari makan dan minum, dan puasanya tetap
sah.
Demikian sebagian pembahasan yang berkait dengan adab-adab puasa dalam persoalan sahur. Selayaknya seorang muslim mempelajari sunnah Rasulullah ﷺ dalam sahurnya dan dalam semua amalan-amalan ibadahnya, agar ia bisa mengamalkannya sesuai dengan petunjuk syari'at dan diterima di sisi Allah Ta'ala.
0 tanggapan:
Posting Komentar