Sponsors

07 Juni 2015

Adab Buang Hajat dalam Islam

Agama kita adalah agama yang sempurna. Tidaklah dia meninggalkan sesuatu yang dibutuhkan manusia dalam urusan agama atau dunianya melainkan telah dijelaskan. Diantaranya adalah adab-adab dalam buang hajat, yang dengannya Allah memuliakan manusia dari hewan.


Diantara adab-adab buang hajat adalah sebagai berikut :


- Jika seorang muslim akan memasuki kamar kecil maka disunnahkan baginya untuk mengucapkan :

بسم الله، أعوذ بالله من الخبث والخبائث

Bismi_Llâh, a’ûdzu bi_Llâhi min_alkhubutsi wa_lkhabâ-its


(Dengan menyebut nama Allah, aku berlindung kepada Allah dari setan laki-laki maupun setan perempuan).


Saat masuk, dia mendahulukan kaki kiri, dan saat keluar mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan :

غفرانك

Ghufrânaka


(Aku memohon ampunan-Mu ya Allah).

Jika seorang muslim buang hajat di tempat terbuka (bukan di tempat yang disediakan khusus untuk kamar kecil), maka dia harus menjauhi orang-orang untuk berada di tempat yang sepi dan menutup dirinya dari pandangan manusia baik dengan tembok, pohon dan lain-lain. Tidak dibolehkan baginya menghadap kiblat atau membelakanginya karena Nabi ﷺ melarang hal tersebut[1]. Wajib juga baginya menjaga diri, badan dan pakaiannya dari percikan air kencing agar dipastikan bahwa muslim tersebut melaksanakan shalat dalam keadaan suci dan bebas dari najis. Tidak menjaga diri dari dari najis air kencing ini merupakan salah satu dari sebab-sebab terjadinya azab kubur.[2]
 
Tidak dibolehkan juga menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya, dan juga tidak boleh buang air di jalan-jalan manusia, tempat bernaung mereka dan tempat-tempat sumber air dan penampungan air mereka. Nabi ﷺ melarang keras hal tersebut[3] karena akan menyakiti dan membahayakan kesehatan manusia.


Tidak selayaknya pula seorang muslim masuk kamar kecil dengan membawa sesuatu yang berisi tulisan al-Quran atau dzikir. Jika dia khawatir barang itu akan hilang, boleh membawanya masuk dan ditutupi dengan sesuatu (dimasukkan dalam kantongan, tas dan sebagainya).


Demikian pula tidak boleh bercakap-cakap saat buang hajat. Disebutkan dalam hadits bahwa Allah sangat murka dengan perbuatan itu[4]. Begitu juga haram membaca al-Quran dalam kamar kecil.


- Jika telah telah menyelesaikan hajatnya, maka dia wajib membersihkan tempat keluarnya kotoran dengan air (istinja’) atau batu dan yang semacamnya (istijmar).


Istijmar adalah bersuci dengan menggunakan batu atau yang semacamnya seperti tisu, kain kasar dan lain-lain yang bisa membersihkan tempat keluarnya kotoran tersebut. Disyaratkan tiga kali usapan dalam istijmar atau lebih dari itu jika diperlukan. Tidak boleh beristijmar dengan tulang atau kotoran binatang ternak (yang telah mengering) karena Nabi ﷺ melarangnya.[5]


Demikianlah beberapa perkara yang mesti diperhatikan berkait dengan adab dalam buang hajat. Segala puji bagi Allah atas karunia agama yang sempurna ini. Semoga Allah berkenan menguatkan kita diatas agama ini menganugerahkan kesabaran dalam mempelajari hukum-hukumnya dan mengamalkan syari’atnya. Amin!

----------------------------------------


Footnotes :


[1] Hadits muttafaq ‘alaihi 
[2] Hadits muttafaq ‘alaihi 
[3] HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah 
[4] HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah 
[5] HR. Muslim


Sumber : al-Mulakhkhash al-Fiqhi, Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan

0 tanggapan:

Posting Komentar