Agama kita
adalah agama yang sempurna. Tidaklah dia meninggalkan sesuatu yang
dibutuhkan manusia dalam urusan agama atau dunianya melainkan telah
dijelaskan. Diantaranya adalah adab-adab dalam buang hajat, yang
dengannya Allah memuliakan manusia dari hewan.
Diantara adab-adab buang hajat adalah sebagai berikut :
- Jika seorang muslim akan memasuki kamar kecil maka disunnahkan baginya untuk mengucapkan :
بسم الله، أعوذ بالله من الخبث والخبائث
Bismi_Llâh, a’ûdzu bi_Llâhi min_alkhubutsi wa_lkhabâ-its
(Dengan menyebut nama Allah, aku berlindung kepada Allah dari setan laki-laki maupun setan perempuan).
Saat masuk, dia mendahulukan kaki kiri, dan saat keluar mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan :
غفرانك
Ghufrânaka
(Aku memohon ampunan-Mu ya Allah).
Jika
seorang muslim buang hajat di tempat terbuka (bukan di tempat yang
disediakan khusus untuk kamar kecil), maka dia harus menjauhi
orang-orang untuk berada di tempat yang sepi dan menutup dirinya dari
pandangan manusia baik dengan tembok, pohon dan lain-lain. Tidak
dibolehkan baginya menghadap kiblat atau membelakanginya karena Nabi ﷺ melarang hal tersebut[1].
Wajib juga baginya menjaga diri, badan dan pakaiannya dari percikan air
kencing agar dipastikan bahwa muslim tersebut melaksanakan shalat dalam
keadaan suci dan bebas dari najis. Tidak menjaga diri dari dari najis
air kencing ini merupakan salah satu dari sebab-sebab terjadinya azab
kubur.[2]
Tidak
dibolehkan juga menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya, dan juga
tidak boleh buang air di jalan-jalan manusia, tempat bernaung mereka dan
tempat-tempat sumber air dan penampungan air mereka. Nabi ﷺ melarang keras hal tersebut[3] karena akan menyakiti dan membahayakan kesehatan manusia.
Tidak
selayaknya pula seorang muslim masuk kamar kecil dengan membawa sesuatu
yang berisi tulisan al-Quran atau dzikir. Jika dia khawatir barang itu
akan hilang, boleh membawanya masuk dan ditutupi dengan sesuatu
(dimasukkan dalam kantongan, tas dan sebagainya).
Demikian
pula tidak boleh bercakap-cakap saat buang hajat. Disebutkan dalam
hadits bahwa Allah sangat murka dengan perbuatan itu[4]. Begitu juga haram membaca al-Quran dalam kamar kecil.
- Jika telah telah menyelesaikan hajatnya, maka dia wajib membersihkan tempat keluarnya kotoran dengan air (istinja’) atau batu dan yang semacamnya (istijmar).
Istijmar
adalah bersuci dengan menggunakan batu atau yang semacamnya seperti
tisu, kain kasar dan lain-lain yang bisa membersihkan tempat keluarnya
kotoran tersebut. Disyaratkan tiga kali usapan dalam istijmar atau lebih
dari itu jika diperlukan. Tidak boleh beristijmar dengan tulang atau
kotoran binatang ternak (yang telah mengering) karena Nabi ﷺ melarangnya.[5]
Demikianlah
beberapa perkara yang mesti diperhatikan berkait dengan adab dalam
buang hajat. Segala puji bagi Allah atas karunia agama yang sempurna
ini. Semoga Allah berkenan menguatkan kita diatas agama ini
menganugerahkan kesabaran dalam mempelajari hukum-hukumnya dan
mengamalkan syari’atnya. Amin!
----------------------------------------
Footnotes :
[1] Hadits muttafaq ‘alaihi
[2] Hadits muttafaq ‘alaihi
[3] HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah
[4] HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah
[5] HR. Muslim
[2] Hadits muttafaq ‘alaihi
[3] HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah
[4] HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah
[5] HR. Muslim
Sumber : al-Mulakhkhash al-Fiqhi, Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan
0 tanggapan:
Posting Komentar