Sponsors

13 Maret 2016

Pemeriksaan Medis terhadap Pasien Wanita

Majelis al-Majma’ al-Fiqh al-Islami ad-Dauli (International Islamic Fiqh Academy)*, pada pertemuannya yang ke VIII di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam sejak tanggal 1-7 Muharram 1414 H bertepatan tanggal 21-27 Juni 1993, setelah menelaah pembahasan yang disodorkan kepada al-Majma’ berkenaan dengan persoalan pemeriksaan medis oleh seorang laki-laki terhadap wanita, dan setelah mendengarkan kepada diskusi yang berlangsung seputar permasalahan ini, maka Majelis menetapkan sebagai berikut :

Hukum asalnya ketika terdapat seorang dokter spesialis wanita, maka dialah yang melakukan pemeriksaan medis terhadap pasien wanita. Jika hal itu tidak terpenuhi, yang memeriksa pasien adalah dokter wanita non-muslim yang terpercaya. Jika hal itu tidak terpenuhi, pasien bisa ditangani oleh seorang dokter muslim. Jika tidak terdapat dokter muslim, posisinya bisa digantikan oleh dokter non-muslim. Dengan syarat, dokter tersebut menyingkap bagian tubuh wanita sesuai dengan kadar kebutuhan dalam  mendiagnosa penyakit dan pengobatannya, dan tidak boleh lebih dari hal tersebut, menjaga pandangan sekemampuannya, dan proses pengobatan itu dilakukan dengan kehadiran mahram atau suami atau seorang wanita terpercaya agar terhindar dari khulwah (berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram).
 
Al-Majma’ juga mewasiatkan berikut ini :

Pihak berwenang dalam bidang kesehatan hendaknya berusaha keras untuk memotivasi kaum wanita untuk berpartisipasi dalam bidang ilmu kedokteran dan mengambil spesialisasi dalam cabang-cabang ilmu tersebut. Khususnya penyakit-penyakit  yang berkait dengan wanita dan kelahiran, mengingat sedikitnya wanita yang bergelut dalam profesi ini hingga kita tidak perlu membuatkan kaedah-kaedah pengecualian (seperti ini). Wallahul muwaffiq.

(Majalah Al-Majma’, I/49)

Sumber : Islam Today

-------------------------- 

* Dibawah naungan Organisasi Kerjasama Islam (OIC)

0 tanggapan:

Posting Komentar