Apa
hukumnya pembicaraan seorang wanita dengan pemilik toko pakaian atau
penjahit? Kami berharap kata-kata nasehat yang baik untuk kaum wanita.
Jawab :
Pembicaraan
seorang wanita dengan pemilik toko, yaitu pembicaraan yang sebatas
hajat dan tidak ada fitnah padanya, tidaklah mengapa. Sejak dahulu para
wanita berbicara kepada kaum laki-laki dalam berbagai keperluan dan
urusan pada batasan-batasan yang dibutuhkan.
Adapun
jika pembicaraan itu disertai dengan tawa, candaan dan suara-suara yang
mengundang fitnah, maka hal itu haram, tidak boleh dilakukan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman kepada istri-istri nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa aalihi wasallam, -radhiyallahu 'anhunna;
وَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَع الَذِيْ فىْ قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوْفًا
"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang
baik." (QS. Al-Ahzab ayat 32)
Makna
"perkataan yang baik" adalah apa yang dianggap baik oleh manusia dalam
batasan keperluan. Adapun yang lebih dari itu, yaitu dengan tertawa,
bercanda, suara yang mengundang fitnah dan lain-lainnya, atau dengan
membuka wajahnya, menyingkap kedua lengan atau kedua telapak tangannya;
semua ini adalah perkara-perkara yang haram, mungkar dan termasuk
sebab-sebab yang membawa kepada fitnah, serta membawa kepada jatuاnya
(seseorang) kepada perbuatan keji (zina).
Wajib bagi seorang wanita muslimah yang takut kepada Allah 'azza wa jalla
untuk bertakwa kepada Allah, dan jangan pernah berbicara kepada
laki-laki dengan ucapan yang membangkitkan keinginan (buruk) mereka
terhadap dirinya, yang menjadikan fitnah bagi hati-hati mereka, serta
(wajib) menjauhi perkara ini. Jika dia memiliki keperluan untuk pergi ke
toko atau suatu tempat yang padanya ada laki-laki, maka hendaknya dia
berhijab, menutup diri dan beradab dengan adab-adab Islam. Jika dia
berbicara kepada laki-laki, maka berbicaralah dengan pembicaraan yang
baik yang tidak ada padanya fitnah dan keraguan.
(Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, hafidzhahullahu)
----------------------------
Sumber : Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, III/156-157
0 tanggapan:
Posting Komentar