Nadzar dalam ajaran Islam adalah sebuah ibadah, yang tidak boleh dipersembahkan untuk selain Allah Ta'ala. Siapa yang mempersembahkannya untuk selain Allah; baik itu untuk malaikat, seorang nabi, salah satu dari para wali -baik yang masih hidup ataupun sudah meninggal-, atau dipersembahkan untuk gunung, lautan tertentu dan yang semacamnya seperti apa yang dilakukan para pemuja berhala, kuburan dan lain-lain, yang mereka meyakini adanya manfaat atau keburukan pada makhluk-makhluk tersebut, atau mampu memberikan hajatnya atau menolak keburukan; maka pelakunya itu telah melakukan dosa yang terbesar dan terburuk, yaitu syirik kepada Allah Ta'ala. Perbuatan-perbuatan itu sama seperti yang disebutkan Allah dalam firmanNya,
وَجَعَلُوا لِله مِمَّا ذَرَعَ مِنَ الحَرْثِ وَالأنْعَامِ نَصِيْبًا فَقَالُوا هَذَا لِلهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَذَا لِشُرَكَائِنَا فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلاَ يَصِلُ إلىَ اللهِ وَمَا كَانَ لِلهِ فَهُوَ يَصِلُ إلىَ شُرَكَائِهِمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُوْنَ
"Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai persangkaan mereka : 'Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami'. Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu." (QS. Al-An'am ayat 136).
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu, "Para ulama telah bersepakat bahwasannya tidak boleh bagi seorang pun bernadzar untuk selain Allah, tidak untuk seorang nabi atau yang selain nabi, dan yang seperti ini adalah syirik yang tidak akan diberikan pahalanya." (Majmu' al-Fatawa, I/286)
Berkata Imam ash-Shan'ani rahimahullahu, "Adapun nadzar yang dikenal di zaman sekarang ini (yang dipersembahkan) kepada kuburan, petilasan dan orang mati, maka tidak ada perselisihan tentang keharamannya. Karena, orang yang bernadzar meyakini sang penghuni kubur mampu memberi manfaat dan kemudharatan, memberi kebaikan dan menolak keburukan, memberi keafiatan terhadap orang yang menderita dan memberi kesembuhan kepada orang sakit. Itulah dia yang dahulu dilakukan oleh penyembah berhala, sehingga hal itu haram sebagaimana haramnya bernadzar terhadap berhala dan haram mengambilnya karena itu adalah pembenaran terhadap syirik. Wajib melarang perbuatan seperti itu dan menjelaskan bahwa hal itu termasuk keharaman yang terbesar, dan itulah yang dahulu dilakukan para penyembah patung-patung berhala. Akan tetapi, waktu yang panjang telah berlalu hingga yang ma'ruf berubah menjadi mungkar dan yang mungkar berubah menjadi ma'ruf. Dipancangkan bendera-bendera untuk para pengumpul harta-harta nadzar untuk orang-orang mati, dibuatkan tempat-tempat penyambutan untuk orang-orang yang datang kepada kubur si mayit, dan disembelihkan di pintunya qurban dari hewan-hewan ternak. Itulah dia keyakinan yang dahulu berada diatasnya para pemuja berhala. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun." (Subul as-Salam, IV/1448)
Di negeri-negeri kita, dan banyak negeri-negeri Islam, yang seperti ini masih banyak terjadi dengan berbagai macam bentuknya. Namun, semua itu tidak akan mengubah hakikat dari perbuatan syirik tersebut yang mereka lakukan.
Wallahul musta'an.
0 tanggapan:
Posting Komentar