Sponsors

20 Mei 2013

Adab-Adab Islam dalam Buang Hajat

Di antara keagungan syariat Islam yang penuh berkah ini adalah tidak tersisa satu kebaikan pun, besar maupun kecil, kecuali telah diperintahkan dan dianjurkan oleh syariat. Dan tidak ada satupun keburukan, yang besar maupun kecil, kecuali dilarang olehnya. Sungguh sebuah syariat yang sangat sempurna dan indah dari segala sisi. Hal itu membuat takjub orang-orang non muslim terhadap Dien ini. Hingga salah seorang kaum musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu: "Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatunya hingga masalah khira'ah (adab buang hajat)." Salman pun berkata: "Benar katamu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil." (Terjemah HR At-Tirmidzi no:16, ia berkata: Hadits ini hasan shahih, diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dan imam-imam lainnya)

Syariat Islam mengajarkan beberapa adab-adab dan hukum-hukum yang mesti diperhatikan saat buang hajat, di antaranya:

1- Tidak menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kiblat dan bentuk pengagungan terhadap syiar-syiar Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika salah seorang dari kamu duduk untuk buang hajatnya, janganlah ia menghadap atau membelakangi kiblat." (Terjemah HR. Muslim no:389)

2- Tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil. Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Jika salah seorang dari kamu buang air kecil, janganlah ia menyentuh kemaluannya dan beristinja' dengan tangan kanan. Dan jangan pula ia bernafas dalam gelas (saat minum)." (Terjemah HR. Al-Bukhari no: 150)

3- Janganlah ia menghilangkan najis dengan tangan kanan, namun gunakanlah tangan kiri. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Jika salah seorang kamu membersihkan kotoran janganlah ia gunakan tangan kanannya." (Terjemah HR. Al-Bukhari no:5199)

4- Menurut Sunnah Nabi, hendaklah berusaha duduk serendah mungkin saat membuang hajat. Cara seperti itulah yang lebih menutupi aurat dan lebih aman dari percikan air seni yang dapat mengotori badan dan pakaiannya. Dan boleh membuang hajat sambil berdiri jika aman dari percikan air seni.

5- Menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat. Penghalang yang paling sering digunakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika buang hajat adalah dinding atau pagar kebun kurma (yakni dibalik tanah tinggi atau dinding kebun kurma). (HR. Muslim 517)

Jika seorang muslim berada di tanah lapang lalu terdesak buang hajat sementara ia tidak menemukan sesuatu sebagai penghalang, hendaklah ia menjauh dari orang lain. Dalilnya adalah riwayat Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu ia berkata, "Ketika saya menyertai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah lawatan, beliau terdesak buang hajat. Beliau pun menjauh dari tepi jalan." (Terjemah HR. At-Tirmidzi no:20, ia berkata: Hadits ini hasan shahih)

6- Tidak membuka auratnya kecuali setelah tiba di tempat buang air. Sebab tempat buang air tentunya lebih tertutup. Berdasarkan riwayat Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata: "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak buang hajat, beliau tidak akan menyingkap pakaiannya hingga tiba di tempat buang air." (Terjemah HR. At-Tirmidzi no: 14)

Jika ia buang air di toilet, janganlah ia menyingkap pakaiannya kecuali setelah mengunci pintu dan tersembunyi dari pandangan orang lain. Dari poin di atas Anda tentu dapat mengetahui bahwa kebiasaan yang sering dilakukan orang di negera-negara Barat, yaitu buang air kecil sambil berdiri di tempat-tempat terbuka dalam toilet-toilet umum, adalah kebiasaan yang bertentangan dengan norma dan etika, sopan santun dan akhlak yang mulia. Membuat risih setiap orang yang masih memiliki fitrah lurus dan akal sehat. Tega-teganya seseorang membuka auratnya di hadapan manusia, padahal Allah telah meletakkan kemaluannya itu di tempat yang tersembunyi, yaitu di selangkangan antara kedua kakinya! Dan Allah telah memerintahkan manusia supaya menutupnya, bahkan semua orang yang berakal menyepakati perintah Allah tersebut. Dan termasuk kekeliruan juga adalah membangun kamar-kamar kecil dalam bentuk terbuka seperti itu, sehingga masing-masing orang yang buang air di situ bisa melihat orang yang buang hajat di kanan kirinya! Sangat jauh berbeda dengan kebiasaan hewan-hewan ternak yang menabir diri ketika buang kotoran besar atau kecil.

7- Di antara adab-adab yang dituntunkan oleh Syariat Islam kepada kaum muslimin adalah membaca zikir-zikir tertentu ketika memasuki kamar kecil dan keluar darinya. Adab ini sangat sesuai dengan kondisi dan tempat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kita doa ketika masuk ke kamar kecil: "Bismillaah, Allaahumma innii a'uudzubika minal khubutsi wal khabaa-its" (Dengan menyebut nama Allah, Yaa Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari segala gangguan setan laki-laki maupun perempuan).

Kita juga diajarkan agar berlindung kepada Allah dari setiap perkara yang buruk dan dari gangguan setan laki-laki maupun perempuan.

Ketika keluar dari WC kita dianjurkan meminta ampun kepada Allah dengan mengucapkan: "Ghufraanaka" (Aku memohon ampunan-Mu!).

8- Bersungguh-sungguh menghilangkan najis setelah selesai buang hajat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang memberi peringatan keras terhadap orang-orang yang menganggap remeh perkara bersuci ini. Beliau bersabda, "Kebanyakan siksa kubur itu akibat tidak membersihkan air seni" (Terjemah HR. Ibnu Majah no: 342)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa ia bercerita: Suatu kali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati dua kuburan lalu berkata, "Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa, bukanlah karena melakukan dosa besar. Salah seorang dari keduanya karena tidak beristinja' setelah buang air, dan satunya lagi berjalan ke sana kemari untuk mengadu domba." (Terjemah HR. Al-Bukhari no:5592)

9- Hendaklah mencuci kemaluan atau dubur sekurang-kurangnya tiga kali atau ganjil sampai bersih sesuai dengan kebutuhan. Dalilnya adalah riwayat 'Aisyah radhiyallahu 'anha ia menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membersihkan kemaluannya sebanyak tiga kali. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata, "Kamipun melakukan petunjuk beliau dan kami dapati hal itu sebagai obat dan kesucian." (Terjemah HR. Ibnu Majah no:350)

10- Tidak beristijmar (bersuci dengan cara mengusap) dengan menggunakan tulang dan kotoran hewan yang telah mengering. Akan tetapi gunakanlah kain, batu dan sejenisnya. Dalilnya adalah riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa ia pernah membawakan tempat air Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk wudhu' dan buang hajat beliau. Ketika Abu Hurairah mengikuti Rasul dengan membawa tempat air itu, Rasulullah berkata, "Siapakah itu?"

"Saya, Abu Hurairah!", jawabnya.

Rasulullah berkata, "Bawakanlah untukku beberapa buah batu untuk beristijmar, namun jangan bawa tulang dan kotoran hewan."

Akupun membawa beberapa buah batu yang letakkan di kantung bajuku kemudian kuletakkan di sisi beliau lalu aku berpaling. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai buang hajat aku bertanya, "Mengapa tidak boleh menggunakan tulang dan kotoran hewan?" beliau menjawab: "Karena keduanya adalah makanan bangsa jin!" (Terjemah HR. Al-Bukhari no:3571)

11- Dilarang buang air pada air yang tergenang (tidak mengalir). Dalilnya hadits Jabir radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang buang air pada air yang tergenang (tidak mengalir). (H.R Muslim no:423)

Karena perbuatan tersebut dapat mengotori air dan mengganggu orang-orang yang menggunakannya.

12- Dilarang buang air di jalan dan di tempat orang-orang berteduh, sebab hal itu dapat mengganggu mereka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jauhilah dua perkara yang mendatangkan kutukan!" Mereka bertanya, "Apa itu wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Buang hajat di tengah jalan atau ditempat orang-orang berteduh." (Terjemah HR. Abu Dawud no:23)

13- Dilarang mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat dan dilarang menjawab salam sementara ia berada di tempat buang hajat. Sebagai bentuk pengagungan kepada Allah agar namaNya tidak disebut di tempat-tempat kotor. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu ia mengisahkan bahwa seorang lelaki berjalan melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ketika itu tengah buang air kecil. Lelaki itu mengucapkan salam kepada beliau. Setelah selesai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya, "Jika engkau melihatku dalam keadaan demikian (sedang buang hajat) janganlah ucapkan salam kepadaku, sebab aku tidak akan menjawab salammu itu." (Terjemah HR. Ibnu Majah no:346)

Jumhur ulama berpendapat makruh berbicara di dalam WC tanpa keperluan.

*****

Itulah beberapa adab dan aspek hukum dalam syariat Islam berkenaan dengan permasalahan yang dilakukan orang setiap hari, yaitu buang hajat. Syariat Islam telah mengatur dan mejelaskannya sedemikian rupa. Bagaimana pula dengan permasalahan-permasalahan yang lebih besar daripadanya! Saudara se-Islam, pernahkah Anda dapatkan agama atau syariat di dunia ini yang menetapkan aturan-aturan seperti itu? Demi Allah, hal itu cukup sebagai bukti penegasan kesempurnaan dan keindahan Dienul Islam serta wajibnya kita mengikutinya. Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufiq bagi kita semua kepada kebaikan dan mengkaruniakan hidayah kepada kebenaran. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita, Muhammad.

____________________

@ Disadur dari jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid dalam Islam Tanya & Jawab

0 tanggapan:

Posting Komentar