Apa hukumnya mengubah nama sebagaimana umumnya para jamaah haji Indonesia, karena mereka mengubah nama di Makkah al-Mukarramah atau al-Madinah al-Munawwarah. Apakah hal itu sunnah atau bukan?
Jawab :
Dahulu Nabi shallallahu 'alahi wasallam mengubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik. Jika mengubah nama-nama jamaah haji Indonesia itu untuk alasan tersebut, bukan karena selesainya mereka dari haji atau karena ziarah ke Masjid Nabawi untuk shalat di dalamnya, maka hal itu dibolehkan. Adapun jika itu dilakukan karena keberadaan mereka di Makkah atau Madinah, atau selesainya mereka dari haji -misalkan- maka perkara itu adalah bid'ah, bukan sunnah. Wa bi_llahi at-taufiq.
وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم
Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'
Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil :
Abdul Razzaq Afifi
Anggota :
Abdullah bin Ghudayyan
Abdullah bin Qu'ud
Sumber :
Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, II/515 fatwa no. 3323
1 tanggapan:
menarik nih artikelnya...izin nyimak ya :)
http://jagadkawula.blogspot.com/
Posting Komentar