Sebagian orang berkeyakinan bahwa termasuk sunnah berpuasa secara khusus pada tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) dan tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah). Keyakinan seperti sama sekali tidak memiliki landasan dalil yang shahih.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya, "Syaikh yang mulia, banyak orang berkeyakinan bahwa puasa Hari Arafah harus bergandengan dengan puasa pada hari kedelapan, apa nasehat Anda tentang masalah ini?"
Beliau -rahimahullahu- menjawab :
"Puasa hari Arafah berdiri sendiri. Puasa hari itu memiliki keutamaan yang sangat besar, yang dengannya Allah mengampuni dosa setahun sebelumnya dan dosa setahun setelahnya. Adapun orang yang melaksanakan haji maka dia tidak boleh melakukan puasa Arafah, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wuquf pada hari itu dalam keadaan berbuka (tidak puasa)." (dari fatwa-fatwa Syaikh Bin Baz rahimahullahu)
Demikian penjelasan Syaikh,dan bagi orang yang ingin berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah maka dia boleh melakukannya tanpa meyakini kekhususannya, tapi semata-mata untuk mencari keutamaan amal shalih pada 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah.
Wallahu a'lam.
0 tanggapan:
Posting Komentar