Sponsors

06 Oktober 2013

Berqurban Hukumnya Sunnah, Tidak Wajib

Pertanyaan :

Saya ingin menyebutkan kepada Anda bahwa saya telah menikah, alhamdulillah, dan memiliki anak. Saya tinggal di kota lain, bukan kota tempat bermukim keluarga saya. Pada saat liburan, kami selalu pulang ke kota tempat bermukim keluarga saya itu. Pada Idul Adha kali ini, saya dan anak-anak pulang ke keluarga 5 hari sebelum 'Id akan tetapi kami tidak berqurban walaupun sebenarnya saya memiliki kemampuan untuk itu, alhamdulillah. Bolehkah saya berqurban? Apakah qurban orang tua telah mencukupi untuk saya, istri dan anak-anak? Apa hukumnya berqurban bagi orang yang mampu? Bolehkah mengambil hewan qurban dalam bentuk hutang dengan jaminan gaji bulanan?

(AAS-Saudi Arabia)

Jawab :

Qurban hukumnya sunnah dan tidak wajib. Seekor kambing mencukupi bagi seorang laki-laki dan keluarganya. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada setiap tahunnya berqurban dengan 2 ekor domba putih bertanduk, beliau menyembelih salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya, dan yang satunya lagi untuk orang yang mentauhidkan Allah dari umatnya -shallallahu 'alaihi wasallam. Jika Anda -si penanya- berada di rumah tersendiri, disyari'atkan bagi Anda berqurban untuk diri dan keluarga Anda, dan tidaklah mencukupi qurban orang tua Anda yang dia niatkan untuk dirinya dan keluarganya. Karena Anda tidak bersama mereka tinggal dalam rumah itu. Dan tidak mengapa bagi seorang muslim berhutang untuk bisa berqurban jika dia memiliki kemampuan untuk membayarnya. Semoga Allah memberikan taufiq untuk semua.

0 tanggapan:

Posting Komentar