Sponsors

15 Januari 2013

Jangan Mengambil Banyak Guru bagi Penuntut Ilmu Pemula

Pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu :

"Jazakumullahu khairan, Syaikh... Apakah seorang penuntut ilmu harus mengambil seorang syaikh (guru) tertentu yang dia belajar bersama syaikh tersebut, ataukah boleh mengambil banyak guru?"


Beliau menjawab :

Dalam pandangan saya, dia mengambil seorang syaikh selama dia masih di permulaan menuntut ilmu. Karena para masyayikh, terkadang berbeda-beda pendapat mereka dalam satu persoalan tertentu. Jika dia masih baru dalam menuntut ilmu, maka hal itu akan mengganggunya. Karenanya, ambillah satu orang guru yang dia ingin untuk membacakan ilmu (qira'ah) kepadanya. Mungkin saja baginya mengambil guru lainnya, tapi dalam cabang ilmu yang berbeda. Misalkan, dia memiliki guru dalam nahwu, guru dalam fiqh, guru dalam aqidah, guru dalam tauhid dan yang semacamnya.

Adapun  mengambil dua guru dalam fiqh, saya tidak menganjurkan hal tersebut, demikian juga dalam bidang aqidah, bukan nahwu. Nahwu urusannya mudah, walaupun seandainya dia mengambil dua orang guru dan keduanya berselisih terhadapnya (dalam sebuah persoalan) bukanlah hal yang terlalu penting. Yang terpenting adalah persoalan-persoalan amaliah agama, jangan sampai dia mengambil dua orang guru dalam satu cabang ilmu, agar jangan sampai pendapat keduanya berselisih sehingga dia berada dalam kebimbangan.

Karenanya, aku katakan kepada seorang penuntut ilmu pemula; jangan pernah merujuk kepada kitab-kitab yang membahas perselisihan ulama. Jangan membaca (kitab-kitab) seperti "Al-Mughni" atau "Al-Majmu'" oleh Imam An-Nawawi, atau yang selainnya yang membahas perselisihan ulama selama dia masih di permulaan menuntut ilmu. Karena urusan ini akan menjadi kabur baginya, dia akan berada dalam kebimbangan dan maklumatnya akan bercampur aduk. Jadi, selama dia masih di permulaan menuntut ilmu ini, ambillah seorang guru, sebuah kitab, dan jangan mengambil lebih dari satu guru dalam sebuah cabang ilmu.

-------------------------

Sumber :

Fatawa Nur 'alaa ad-Darb.
http://www.ibnothaimeen.com

0 tanggapan:

Posting Komentar