Sponsors

21 Januari 2013

Peringatan Maulid Nabawi

Apa hukumnya merayakan maulid Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Rabi'ul Awwal untuk mengagungkan beliau 'alaihi ash-shalatu wa as-salam?

Jawab :

Pengagungan dan penghormatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah dengan beriman terhadap apa yang dibawanya dari sisi Allah, dan ber-ittiba' (mengikuti) Syari'atnya baik dalam ucapan, perbuatan dan akhlak, serta meninggalkan perkara yang diada-adakan dalam agama (bid'ah). Termasuk bid'ah dalam agama adalah merayakan kelahiran (maulid) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Wa bi_Llahi at taufiq.



Apa hukumnya merayakan Maulid Nabawi? Apakah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hadir (pada perayaan tersebut)?

Jawab :

Menghormati Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memuliakannya hanyalah dengan beriman terhadap risalahnya dan mengamalkan ajaran yang dibawanya dari sisi Allah. Adapun merayakan maulidnya adalah bid'ah yang diada-adakan. Telah sah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

"Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami yang bukan bagian darinya, maka hal itu tertolak." (HR. al-Bukhary, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).

Sama sekali tidak ada berita yang sah bahwa beliau hadir/datang kepada salah seorang dari manusia setelah kematiannya. Hukum asalnya : hal itu tidak pernah terjadi sampai tegak padanya dalil yang marfu'. Wa bi_Llahi at taufiq.

*****

Apakah boleh menghadiri perayaan-perayaan bid'ah seperti perayaan malam kelahiran (maulid) Nabi, malam Mi'raj, malam Nishfu Sya'ban, bagi orang yang tidak meyakini pensyari'atan perayaan-perayaan tersebut dengan tujuan untuk menjelaskan kebenaran?

Jawab :

Masuk dalam perayaan tersebut dan menghadirinya untuk mengingkarinya dan menjelaskan perkara yang benar dan bahwasannya perkara tersebut adalah bid'ah yang tidak boleh dilakukan; hal itu disyari'atkan. Terutama bagi orang yang mampu untuk menjelaskan kebenaran, dengan persangkaan yang dominan bahwa dia akan selamat dari fitnah. Adapun menghadirinya hanya untuk mengisi waktu, bersantai atau sekedar mencari tahu, hal itu tidak dibolehkan, karena hanya akan membawanya ikut berpartisipasi bersama orang-orang yang merayakannya dalam kemungkaran mereka, memperbanyak jumlah mereka dan memperkuat bid'ah mereka. Wa bi_Llahi at taufiq.

*****

Kami mengharapkan faedah tentang waktu yang benar berkenaan dengan kelahiran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kami telah merencanakan padanya untuk mengadakan musabaqah Quran, menyembelih kambing dan menyampaikan ceramah tentang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam kesempatan tersebut. Kami memohon petunjuk jika saja acara ini boleh dalam pandangan syar'i.

Jawab :

Pertama; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dilahirkan pada tahun Gajah, bulan Rabi'ul Awwal, sebagaimana yang disebutkan Ibnu Ishaq dan ulama-ulama sejarah dalam buku-buku sirah.

Kedua; Termasuk dalam bid'ah yang terlarang adalah mengadakan perayaan pada malam kelahiran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam serta mengadakan padanya perlombaan Quran, menyembelih kambing dan menyampaikan ceramah tentang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkenaan dengan kesempatan tersebut. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lebih tahu tentang kadar dirinya dan apa yang layak baginya dalam pengagungan dan lebih tahu tentang Syari'at Allah Ta'ala. Tidak ada berita yang sah bahwa beliau merayakan hari lahirnya, tidak pula hari lahir seorang nabi dari saudara-saudaranya terdahulu -shalawat dan salam Allah semoga tercurahkan atas mereka semua-, dan tidak pula kelahiran seorang pun dari sahabat-sahabatnya -radhiyallahu 'anhum. Telah sah darinya bahwa beliau bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

"Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami yang bukan bagian darinya, maka hal itu tertolak." (HR. al-Bukhary, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).

Dalam satu riwayat,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

"Barangsiapa mengamalkan satu amalan yang tidak ada perintah kami padanya, maka hal itu tertolak." (HR. Muslim dan Ahmad)

Wa bi_Llahi at taufiq.

-------------------------

Sumber : Fatwa-fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' (Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa), Kerajaan Saudi Arabia.

http://www.alifta.net/

0 tanggapan:

Posting Komentar