Sponsors

07 Januari 2013

Haram Hukumnya Menyakiti Pembantu

Sejauh mana keharusan taat kepada kedua orang tua? Apakah hal itu wajib dalam segala keadaan? Apakah keberadaan seorang pembantu wanita beragama Budha di rumah haram atau tidak? Khususnya dengan permintaan dari ibu. Apakah boleh membangkang kepada ibu dalam perkara ini? Bolehkah saya menyakiti si pembantu hingga akhirnya dia jenuh dan meminta kembali ke negaranya? Berikanlah petunjuk kepada saya, semoga Allah memberkahi Anda.

M. S. - Riyadh

*****

Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu :

Wajib bagi anak untuk berbakti kepada kedua orang tua, berbuat baik kepada mereka dan mentaati mereka dalam perkara yang ma'ruf. Karena Allah 'azza wa jalla memerintahkan hal itu dalam Kitab-Nya yang mulia di banyak ayat. Demikian pula rasul-Nya memerintahkan untuk berbakti kepada kedua orang tua dan menjadikan kedurhakaan terhadap keduanya termasuk dalam dosa-dosa besar.

Akan tetapi, tidak boleh mentaati keduanya dan yang selain keduanya dalam perkara maksiat, dengan dalil sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

إنما الطاعة في المعروف

"Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma'ruf."

Dan sabdanya,

لا طاعة للمخلوق في معصية الخالق

"Tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam perkara maksiat kepada Al-Khaliq."

Adapun menggunakan jasa pembantu-pembantu kafir, baik itu Budha, Nasrani atau yang selainnya dari orang-orang kafir, maka hal itu tidak boleh di Jazirah ini, yaitu Jazirah Arab. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya dan berwasiat untuk mengeluarkan orang-orang kafir dari Jazirah ini. Karena Jazirah ini adalah tanah Islam dan tempat terbitnya Risalah, sehingga tidak boleh berkumpul dua agama padanya. Tidak boleh juga mendatangkan orang kafir ke tanah ini kecuali untuk suatu kebutuhan yang dipandang perlu oleh penguasa untuk kemudian dikembalikan lagi ke negerinya.

Maka wajib bagi Anda dan ibu Anda mengembalikannya ke negaranya, dan tidak boleh Anda atau ibu Anda menyakitinya. Bahkan wajib memperlakukannya dengan baik hingga ia dikembalikan ke negaranya. Karena Allah 'azza wa jalla mengharamkan kezaliman atas hamba-hambaNya baik terhadap orang-orang kafir atau kaum muslimin. Dengan dalil sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

اتقوا الظلم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة

"Takutlah kepada kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan pada Hari Kiamat."

dan sabdanya,

يا عبادي إني حرمت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرما فلا تظالموا

"Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas Diri-Ku dan Aku menjadikannya haram atas diri-diri kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi."

Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.

---------------------

Sumber :

Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, jilid VI
http://www.binbaz.org.sa/mat/304

0 tanggapan:

Posting Komentar