Saudari penanya A.M.A. berkata, "Apakah wanita membaca dengan sirr (pelan) dalam semua waktu-waktu shalat? Dengan pengetahuan bahwa membaca sirr di tempat (yang diperintahkan membaca) dengan sirr dan membaca jahr (dengan suara keras) pada tempatnya termasuk dalam sunnah-sunnah shalat."
*****
Jawab :
Wanita dan laki-laki, keduanya sepantasnya berusaha keras untuk mengamalkan sunnah. Maka dia membaca dengan jahr pada Maghrib, Isya dan Fajar; pada raka'at pertama dan kedua pada shalat Maghrib, raka'at pertama dan kedua pada shalat Isya, dan pada shalat fardhu Fajar. Dan membaca dengan sirr pada Dzhuhur dan Ashar, raka'at ketiga dari Maghrib, dan raka'at ketiga dan keempat dari Isya'. (Untuk) semua laki-laki dan perempuan.
Seorang wanita mengeraskan suaranya (jahr) jika tidak ada bersamanya orang yang dikhawatirkan akan jatuh pada fitnahnya, tidak ada bersamanya kecuali wanita, atau tidak ada bersamanya seorang pun, atau tidak ada bersamanya kecuali anak-anak, atau tidak ada bersamanya kecuali mahram-mahramnya, maka (saat itu) dia membaca dengan jahr. Jika dia bersama laki-laki yang bukan mahramnya, maka dia mengeraskan sedikit suaranya di tempat yang disunnahkan jahr. Karena ini adalah sunnah untuk semua orang, laki-laki dan wanita, masalah (bacaan) jahr dan sirr.
Fatawa Nur 'ala ad-Darb, Pertanyaan no. 32, rekaman no. 408.
www.alifta.net
0 tanggapan:
Posting Komentar