Sponsors

29 Januari 2013

Menyusui dengan Alat Bantu

Kami mengasuh seorang bayi yatim. Istri saya menyusuinya secara tidak langsung, melainkan dengan meminumkan ASI kepada si bayi setelah dikeluarkan dengan alat bantu penyedot. Setelah ASI terkumpul dalam sebuah wadah, barulah dia meminumkannya. Istri saya memakai cara ini selama tiga bulan. Apakah dengan cara itu bayi tersebut menjadi saudara bagi anak-anak saya sehingga diharamkan atas mereka untuk menikah dengannya?


*****

Dijawab oleh Mufti Agung Mesir, Syaikh Dr. Ali Jum'ah Muhammad :

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

"Diharamkan karena penyusuan apa yang diharamkan karena nasab." (hadits Muttafaq 'alaih)

Menyusui yang dapat membuat bayi menjadi haram untuk dinikahi oleh saudara sesusuannya memiliki beberapa syarat. Syarat itu berkaitan dengan wanita yang menyusui, air susu yang diminum dan tempat berkumpulnya susu setelah diminum.

1. Wanita yang menyusui.

Wanita yang menyusui ini haruslah wanita yang hidup dan dapat melahirkan, baik gadis, bersuami, telah dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya.

2. Air susu.

Air susu ini tidak mesti tetap berada dalam kondisi aslinya ketika keluar dari payudara. Imam an-Nawawi berkata dalam kitab Raudhah ath-Thalibin, "Kalau ASI itu berubah menjadi kecut, membeku, mendidih, atau menjadi keju, susu kering, mentega atau menjadi berkurang, lalu diberikan kepada bayi, maka hal itu tetap menjadikan bayi itu haram. Karena ASI itu telah masuk ke dalam perut bayi dan menjadi makanan baginya. Jika suatu makanan dicelupkan ke dalam susu itu (lalu diberikan kepada bayi), maka keharaman itu juga terjadi."

Juga tidak disyaratkan adanya kesamaan cara dalam penyusuan bayi. Jika sebagian penyusuan itu dilakukan dengan cara biasa yaitu dengan menyusukannya langsung ke payudara, dan sebagiannya dilakukan melalui alat bantu baik melalui mulut atau hidung, maka semua cara penyusuan itu mengakibatkan keharaman bayi tersebut untuk dinikahi oleh saudara sesusuannya, jika jumlah penyusuan yang mengharamkan itu terpenuhi.

3. Tempat terkumpulnya susu.

Tempat ini mencakup lambung bayi yang masih hidup ataupun sesuatu yang dianggap seperti lambung. Sampainya susu ke lambung bayi menyebabkan terjadinya hukum pengharaman itu, baik disusukan secara langsung di payudara atau atau dengan menyedot susu lalu meminumkannya kepada bayi.

Yang dimaksud dengan bayi dalam masalah ini adalah bayi yang belum mencapai usia dua tahun dengan perhitungan tahun Hijriyah. Jika bulan Hijriyah pertama tidak genap, maka digenapkan pada bulan yang ke dua puluh lima. Dan awal perhitungan umur bayi dimulai sejak hari kelahirannya.

Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan yang diajukan, jika susu yang diberikan kepada bayi tersebut diambil dari istri Anda dan dia menyusukannya lebi dari empat kali dalam masa dua tahun pertama usia bayi, maka bayi itu merupakan anak susuan bagi Anda berdua. Dia juga adalah saudara sesusuan bagi anak-anak Anda, sehingga bayi itu tidak boleh menikah dengan salah satu anak Anda, namun dia  boleh bergaul dengan mereka sebagaimana saudara kandung mereka sendiri.

Wa_Llahu subhanahu wa ta'ala a'lam.

--------------------

Sumber : www.dar-alifta.org

0 tanggapan:

Posting Komentar