Pertanyaan : Apakah menuntut ilmu yang wajib disyaratkan padanya izin kedua orang tua?
Jawab :
Menuntut ilmu yang berkait erat dengan benarnya imanmu dan kewajiban-kewajiban yang mesti ditunaikan, tidak disyaratkan padanya izin kedua orang tua. Adapun ilmu-ilmu yang fardhu kifayah, wajib meminta izin kedua orang tua. [1]
Pertanyaan : Semua tahu bahwa ilmu syar'i harus bergandengan dengan amal. Bagaimana pandangan Syari'at tentang orang yang berhenti dari menuntut ilmu dengan dalih lalainya dirinya dari beramal. Apakah dia benar ataukah tetap wajib baginya belajar walaupun keadaannya seperti yang telah disebutkan? Barangkali saja amalnya itu tumbuh dari ilmunya tersebut.
Jawab :
Meninggalkan menuntut ilmu karena khawatir dengan kelalaian dalam beramal adalah termasuk tipuan syaitan untuk menyesatkan anak-anak Adam. Yang wajib bagi seorang muslim adalah menuntut ilmu yang bermanfaat dan beramal shalih. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
منْ سَلَكَ طريْقًا يلتمِسُ فيهِ علمًا سهّل اللهُ لهُ بهِ طريقًا إلى الجنةِ
"Barangsiapa yang menempuh satu jalan untuk mencari ilmu, maka dengannya Allah akan mudahkan baginya jalan ke Surga."
Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,
طلبُ العلمِ فريضةٌ على كلّ مسلمٍ
"Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim."
Sikap meremehkan terhadap persoalan menuntut ilmu dengan argumen rusak seperti ini tidak dikenal kecuali dari kalangan Sufi yang sesat. Wajib untuk tidak berpaling kepada sikap peremehan seperti itu, dan tetap semangat untuk menuntut ilmu yang bermanfaat. [2]
*****
Pertanyaan : Saya seorang mahasiswa di Fakultas Syari'ah dan Hukum di Universitas Shan'a, dengan intisab (yaitu terdaftar tapi tidak wajib menghadiri kuliah). Saya bekerja untuk menyediakan berbagai keperluan kampus, dan juga untuk membantu keluarga dengan segala apa yang mampu saya berikan untuk mereka. Mereka hidup di kampung, dan saya anak tertua. Ayah saya seorang yang tidak mampu lagi untuk bekerja. Saudara-saudara saya masih kecil. Problem yang saya hadapi; saya sangat ingin menuntut ilmu syar'i pada salah seorang Syaikh (ulama) terpercaya seperti Syaikh Muqbil hafidzhahullahu, akan tetapi sangat disayangkan saya tidak bisa membiarkan keluarga saya sementara mereka sangat membutuhkan bantuan. Yang paling banter yang bisa saya lakukan adalah membaca sebagian kitab yang mampu saya beli semenjak beberapa waktu lalu saat harganya masih murah. Apa nasehat Anda untuk saya, waffaqakumu_Llahu.
Jawab :
Kami nasehatkan Saudara untuk terus menuntut ilmu syar'i pada ulama-ulama Ahlussunnah, walaupun hanya dengan berintisab dan membaca, dan jangan pernah berhenti dari menuntut ilmu sebatas kemampuan. Dengan tetap bekerja dan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupmu, orang tua dan saudara-saudara. Dengan itu engkau akan diberikan ganjaran kebaikan insyaallah. Wa bi_llahi at taufiq. [3]
*****
Pertanyaan : Bolehkah belajar agama demi untuk mendapatkan ijazah?
Jawab :
Tidak mengapa seseorang belajar untuk mendapatkan ijazah, dan wajib baginya berusaha keras untuk memperbaiki niat sehingga studinya tersebut benar-benar hanya diniatkan untuk Allah saja. Dan ijazahnya itu dijadikan sebagai penolong bagi dirinya dalam ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, dan untuk berkhidmat bagi kaum muslimin. Wa bi_Llahi at taufiq. [4]
-------------------
Footnotes :
[1] Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, XII/79, fatwa no. 3816
[2] Idem, XII/97, fatwa no. 17811
[3] Idem, XII/101, fatwa no. 18955
[4] Idem, XII/104, fatwa no. 5518
www.alifta.net
0 tanggapan:
Posting Komentar