Sponsors

15 Januari 2013

Apakah Menyentuh Anjing dan Air Liurnya Membatalkan Wudhu'?

Pertanyaan : Apakah menyentuh anjing atau air liurnya bisa membatalkan wudhu'?


Jawab :

Alhamdulillah. Menyentuh anjing atau air liurnya tidak membatalkan wudhu'. Karena thaharah jika telah ada dengan konsekuensi dalil syar'i, maka hal itu tidak mungkin dibatalkan kecuali dengan dalil syar'i juga, dan tidak ada dalil tentang batalnya wudhu' dengan sebab menyentuh anjing atau terkena air liurnya. Karenanya, para ulama tidak menyebutkannya dalam pembatal-pembatal wudhu'.

Berkata Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (I/264) setelah menyebutkan pembatal-pembatal wudhu' dan sama sekali ia tidak menyebutkan menyentuh anjing atau air liurnya dalam pembatal-pembatalnya; "Inilah seluruh pembatal-pembatal thaharah, dan tidak ada yang membatalkan dengan selain ini menurut pendapat mayoritas ulama...".

Akan tetapi, tidak diragukan bahwa air liur anjing najis yang sangat kotor, dan najisnya adalah najis yang berat, yang tidak mungkin hilang kecuali dengan tujuh kali cucian yang salah satunya dengan tanah. Berbeda antara persoalan ini dengan persoalan pembatal thaharah. Wallahu ta'ala a'lam.

Islam Soal Jawab
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

http://www.islamqa.info/ar/cat/141&page=1

0 tanggapan:

Posting Komentar