Sponsors

09 Januari 2013

Shalat di Pesawat

Bagaimana para penumpang melakukan shalat di pesawat? Demikian juga bagaimana saat pesawat transit di sebuah bandara sementara penumpang tidak diizinkan untuk turun? Apakah shalat di kursi sudah mencukupi dalam keadaan demikian dan di saat-saat seperti itu?


 Jawab :

Orang yang akan memulai safar dari negerinya sendiri di pesawat sebelum keberangkatan, wajib baginya shalat orang yang mukim sebelum menaiki kendaraan, shalat yang sempurna, kecuali jika bandaranya di luar wilayah bangunan-bangunan (perkampungan) negeri itu, maka tidak mengapa mengqashar.

Jika tiba waktu shalat kedua, sementara penerbangan akan segera berakhir sebelum keluar waktunya, maka dia melaksanakan shalat jika telah turun walaupun dikerjakan di akhir waktu. Jika penerbangan itu terus berlanjut hingga keluarnya waktu shalat, maka dia mengerjakan shalatnya sebatas kemampuan. Jika memungkinkan baginya berdiri, ruku' dan sujud di lantai pesawat, hal itu mesti dia lakukan. Jika tidak mampu, dia shalat di kursinya dengan membungkuk pada saat ruku dan sujud. Wajib baginya menghadap qiblat selama hal itu memungkinkan baginya.

Adapun jika dia ingin melanjutkan perjalanan dan telah masuk waktu shalat pertama sebelum naik ke pesawat, dia mengerjakan dua shalat dengan jama' taqdim. Jika masuk waktu shalat pertama saat sedang dalam perjalanan sementara dia tahu bahwa pesawat akan mendarat sebelum berakhirnya waktu kedua, maka dia akhirkan waktu shalat pertama dan dijama' dengan shalat yang kedua jama' ta'khir jika telah berada di bandara. Jika dia mengetahui bahwa penerbangan akan terus berlanjut hingga berakhirnya waktu shalat kedua, dia melaksanakan shalat di pesawat dengan jama' taqdim atau jama' ta'khir sebatas apa yang mudah baginya, dengan tetap mengqashar shalat yang empat raka'at menjadi dua. Wa bi_Llahi at taufiq.

--------------------

Sumber :

Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, VI/hal. 457, fatwa no. 16755

0 tanggapan:

Posting Komentar