Diantara
sifat yang ditanamkan Islam, dipuji al-Quran dan berkonsekuensi pada
pahala yang besar adalah setia dan komitmen terhadap perjanjian dan
kesepakatan yang telah dibuat.
Imam ar-Raghib al-Ishfahani rahimahullahu
menjelaskan bahwa kesetiaan adalah sebuah sifat yang mesti ada bagi
kemanusiaan, yang menunjukkan pada kemuliaan pribadi seseorang. Ia juga
berkata, “Kesetiaan adalah kekhususan bagi manusia. Siapa yang hilang
darinya sifat tersebut maka ia telah lepas dari sifat kemanusiaannya
sebagaimana halnya kejujuran. Allah telah menjadikan (sikap komitmen
terhadap) perjanjian termasuk bagian keimanan, dan menjadikannya sebagai
penopang bagi urusan-urusan manusia. Manusia butuh kepada kerjasama.
Dan kerjasama itu tidak mungkin terwujud kecuali dengan menjaga
kesepakatan dan kesetiaan. Kalau bukan karena hal itu, niscaya hati-hati
manusia akan lari dan rusaklah penghidupan. Karena itulah Allah
memperingatkan tentang pentingnya urusan ini…” (Adz Dzarî’ah ilâ Makârim asy Syarî’ah, hal. 292)
Ia kemudian mengutip beberapa dalil diantaranya firman Allah Ta’ala,
والموفون بعهدهم إذا عاهدوا
“Dan orang-orang yang menepati janjinya jika ia berjanji.” (QS. Al-Baqarah : 177).
FirmanNya tentang sifat-sifat orang-orang mukmin yang beruntung,
والذين لأماناتهم وعهدهم راعون
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al-Mukminun : 8).
Dan firmanNya tentang penduduk negeri-negeri yang dibinasakan,
وما وجدنا لأكثرهم من عهد
“Dan Kami tidak mendapati kebanyakan mereka memenuhi janji.” (QS. Al-A’raf : 102).
Diantara hadits yang sangat penting dalam perkara ini adalah hadits yang diriwayatkan ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Bersabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
المسلمون على شروطهم، إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما
“Kaum
muslimin wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati. Kecuali
persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Sabda beliau : “Kaum muslimin wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati”,
yaitu komitmen diatasnya dan tidak mangkir darinya. Seorang muslim
menunaikan seluruh hak dan kewajibannya, dan tidak lari darinya. Tidak
mencari-cari alasan untuk menggugurkannya atau lepas darinya. Bahkan,
agama dan imannya mengajarkan dia untuk menunaikan hak-hak dan setia
dengan perjanjian dan kesepakatan.
Sabda
beliau tersebut merupakan kaedah yang mengumpulkan antara muru’ah,
amanah, agama dan kejujuran seseorang. Sebagaimana dikatakan dalam
pepatah Arab : “Manusia diikat dengan ucapan lisannya, dan hewan diikiat
dengan tali”. Jika seorang manusia mengucapkan satu kata perjanjian,
dia wajib komitmen dengannya. Jika dia menetapkan atau menyepakati
persyaratan tertentu pada saat ini, kemudian dia abaikan kemudian, maka
yang seperti ini haram. Kalau setiap manusia boleh seenaknya mengabaikan
persyaratan-persyaratan yang dibuat atau disepakati antar mereka,
niscaya tidak akan pernah tegak urusan-urusan kehidupan ini.
Maka
selayaknya seorang muslim memperhatikan dirinya, untuk menjaga hak-hak
dan komitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat, baik dalam
rumahnya, lingkungannya, tempat kerjanya, jama’ah dakwahnya, kampungnya
dan di negerinya.
Waspadalah dari sifat khianat karena hal itu merupakan sebab masuknya seseorang ke dalam neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
المكر والخديعة والخيانة في النار
“Perbuatan makar, tipu daya dan pengkhianatan tempatnya di neraka.” (Shahih al-Jami’, no. 6726).
Wallahul musta’an.
0 tanggapan:
Posting Komentar