Sponsors

13 Mei 2015

Komitmen terhadap Perjanjian dan Kesepakatan

Diantara sifat yang ditanamkan Islam, dipuji al-Quran dan berkonsekuensi pada pahala yang besar adalah setia dan komitmen terhadap perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.

Imam ar-Raghib al-Ishfahani rahimahullahu menjelaskan bahwa kesetiaan adalah sebuah sifat yang mesti ada bagi kemanusiaan, yang menunjukkan pada kemuliaan pribadi seseorang. Ia juga berkata, “Kesetiaan adalah kekhususan bagi manusia. Siapa yang hilang darinya sifat tersebut maka ia telah lepas dari sifat kemanusiaannya sebagaimana halnya kejujuran. Allah telah menjadikan (sikap komitmen terhadap) perjanjian termasuk bagian keimanan, dan menjadikannya sebagai penopang bagi urusan-urusan manusia. Manusia butuh kepada kerjasama. Dan kerjasama itu tidak mungkin terwujud kecuali dengan menjaga kesepakatan dan kesetiaan. Kalau bukan karena hal itu, niscaya hati-hati manusia akan lari dan rusaklah penghidupan. Karena itulah Allah memperingatkan tentang pentingnya urusan ini…” (Adz Dzarî’ah ilâ Makârim asy Syarî’ah, hal. 292)

Ia kemudian mengutip beberapa dalil diantaranya firman Allah Ta’ala,

والموفون بعهدهم إذا عاهدوا

Dan orang-orang yang menepati janjinya jika ia berjanji.” (QS. Al-Baqarah : 177).

FirmanNya tentang sifat-sifat orang-orang mukmin yang beruntung,

والذين لأماناتهم وعهدهم راعون

Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al-Mukminun : 8).

Dan firmanNya tentang penduduk negeri-negeri yang dibinasakan,

وما وجدنا لأكثرهم من عهد

Dan Kami tidak mendapati kebanyakan mereka memenuhi janji.” (QS. Al-A’raf : 102).

Diantara hadits yang sangat penting dalam perkara ini adalah hadits yang diriwayatkan ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Bersabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

المسلمون على شروطهم، إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما

Kaum muslimin wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati. Kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Sabda beliau : “Kaum muslimin wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati”, yaitu komitmen diatasnya dan tidak mangkir darinya. Seorang muslim menunaikan seluruh hak dan kewajibannya, dan tidak lari darinya. Tidak mencari-cari alasan untuk menggugurkannya atau lepas darinya. Bahkan, agama dan imannya mengajarkan dia untuk menunaikan hak-hak dan setia dengan perjanjian dan kesepakatan.

Sabda beliau tersebut merupakan kaedah yang mengumpulkan antara muru’ah, amanah, agama dan kejujuran seseorang. Sebagaimana dikatakan dalam pepatah Arab : “Manusia diikat dengan ucapan lisannya, dan hewan diikiat dengan tali”. Jika seorang manusia mengucapkan satu kata perjanjian, dia wajib komitmen dengannya. Jika dia menetapkan atau menyepakati persyaratan tertentu pada saat ini, kemudian dia abaikan kemudian, maka yang seperti ini haram. Kalau setiap manusia boleh seenaknya mengabaikan persyaratan-persyaratan yang dibuat atau disepakati antar mereka, niscaya tidak akan pernah tegak urusan-urusan kehidupan ini.

Maka selayaknya seorang muslim memperhatikan dirinya, untuk menjaga hak-hak dan komitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat, baik dalam rumahnya, lingkungannya, tempat kerjanya, jama’ah dakwahnya, kampungnya dan di negerinya.

Waspadalah dari sifat khianat karena hal itu merupakan sebab masuknya seseorang ke dalam neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

المكر والخديعة والخيانة في النار

Perbuatan makar, tipu daya dan pengkhianatan tempatnya di neraka.” (Shahih al-Jami’, no. 6726).

Wallahul musta’an.

0 tanggapan:

Posting Komentar