Sponsors

06 Mei 2015

Dimana Posisi Tangan saat Berdiri dalam Shalat?

Termasuk sunnah dalam shalat adalah meletakkan telapak tangan kanan di atas telapak atau pergelangan tangan kiri dan menaruh keduanya di dada (di antara dua payudara).

Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu ia berkata,

صليت مع رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم فوضع يده اليمنى على يده اليسرى على صدره

“Aku shalat bersama Nabi dan beliau meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya di dadanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya).

Hadits ini adalah penjelasan dari keumuman riwayat dalam Shahih Muslim yang tidak menyebutkan kata “di dadanya” dan juga hadits Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih al-Bukhary,

كان الناس يؤمرون أن يضع الرجل يده اليمنى على ذراعه اليسرى فى الصلاة

“Dahulu manusia diperintahkan agar seseorang itu meletakkan tangan kanannya di pergelangan tangan kirinya dalam shalat.”

Terdapat riwayat lain dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyebutkan cara lain dalam masalah ini.

Ali radhiyallahu ‘anhu berkata,

إن من السنة في الصلاة وضع الأكف على الأكف تحت السرة

“Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan diatas telapak tangan lainnya di bawah pusar.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Atsar dari Ali ini adalah riwayat yang lemah, karena seluruh jalan-jalan periwayatannya melalui Abdurrahman al-Wasithi. Rawi ini dilemahkan oleh para ulama. Berkata an-Nawawi rahimahullahu dalam Syarh Shahîh Muslim, “Ia dha’îf dengan kesepakatan (ulama hadits).”

Namun, walaupun demikian, atsar Ali inilah yang diamalkan di kalangan mazhab Hanafi dan mazhab Hanbali. Adapun dalam mazhab Syafi’iyah, berkata an-Nawawi dalam al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, “Tangan diletakkan di bawah dadanya diatas pusar. Inilah mazhab kami yang masyhur, dan demikian pendapat jumhur.”

Semoga Allah merahmati para ulama, dan mazhab yang paling benar dalam masalah ini dari sisi dalil adalah meletakkan kedua tangan tersebut di dada.

Posisi Tangan saat I’tidal setelah Bangkit dari Ruku’

Terdapat perselisihan di sebagian ulama tentang posisi tangan seorang yang shalat saat i’tidal setelah ia bangkit dari ruku’.

Sebagian ulama memandang bahwa tangan diletakkan di dada sebagaimana halnya saat berdiri sebelum ruku’.

Pendapat ini pendapat yang didukung oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan juga Syaikh Badi’uddin Syah as-Sindi rahimahumullahu.

Mereka berdalil dengan hadits Wa’il dan hadits Sahl yang telah disebutkan dan mengatakan bahwa kedua hadits tersebut bersifat umum dalam persoalan bersedekap saat berdiri, baik sebelum ruku atau setelahnya. Siapa yang membedakannya maka ia harus mendatangkan dalil.

Sementara jumhur ulama memandang bahwa kedua tangan dilepaskan dan tidak disunnahkan untuk bersedekap kembali dan meletakkannya di dada atau di bawah pusar, karena perintah tersebut hanya berlaku sebelum ruku’.

Adapun setelah ruku’, tidak ada satu dalil pun yang menyebutkannya. Andai hal itu sunnah, niscaya akan dinukil kepada kita walaupun hanya dari satu jalan. Bahkan Syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahullahu berlebihan hingga beliau mengatakan bahwa bersedekap setelah ruku’ adalah bid’ah yang sesat. Dan beliau satu-satunya ulama yang menganggapnya sebagai bid’ah sebatas yang kami ketahui.

Persoalan ini termasuk persoalan ijtihad yang lapang. Karenanya disebutkan dari Imam Ahmad rahimahullahu, bahwa beliau membolehkan memilih antara mengamalkannya atau meninggalkannya, yaitu dalam persoalan bersedekap setelah ruku’.

Wallahu a’lam.

(Oleh : Taufiq Rahman, Lc)

———————–

Bahan bacaan :

1. Al Minhâj Syarh Shahîh Muslim, an-Nawawi
2. Al Majmû’ Syarh al Muhadzdzab, an-Nawawi
3. Tsalâts Rasâ-il fi ash Shalâh, Ibn Baz
4. Asy Syarh al Mumti’, Ibn Utsaimin
5. Sifah Shalât an Nabî ﷺ, al-Albani
6. Ziyâdah al Khusyû’ bi Wadh’ al Yadain fî al Qiyâm ba’da ar Rukû’, Badi’uddin as-Sindi

0 tanggapan:

Posting Komentar