Sebagaimana
yang telah disebutkan bahwa syirik yang pertama terjadi disebabkan oleh
sikap ghuluw terhadap orang-orang shalih dengan menvisualisasikan
mereka dalam bentuk patung dan gambar.
Karena
itulah, dalil-dalil shahih sangat keras mengecam orang-orang yang
membuat gambar atau patung makhluk bernyawa yang menunjukkan haramnya
perkara tersebut dengan segala bentuknya.[1]
Diantara dalilnya adalah sabda beliau ﷺ,
إن أشد الناس عذابًا يوم القيامة المصورون
“Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada Hari Kiamat adalah orang-orang membuat gambar/patung.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa seorang laki-laki mendatanginya dan berkata, “Aku
orang yang suka membuat gambar-gambar ini, berilah fatwa tentang
ini.” Ibnu Abbas berkata padanya, “Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
كل مصور فى النار يجعل بكل صورة صورها نفسًا فتعذبه فى جهنم
‘Setiap
orang yang menggambar berada di Neraka. Dijadikan untuknya nyawa pada
setiap gambar yang digambarnya, yang akan menyiksanya di Jahannam.’
Jika engkau mesti melakukannya, gambarlah pepohonan dan apa yang tidak memiliki nyawa.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Diriwayatkan
dari Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata kepada Abu al-Hayyaj
al-Asadi, “Tidakkan aku mengutusmu dengan apa yang dahulu aku diutus
oleh Rasulullah ﷺ? Jangan engkau
biarkan sebuah gambar/patung melainkan engkau hancurkan, dan (jangan
biarkan) sebuah kubur yang tinggi melainkan engkau ratakan.” (HR.
Muslim).
Karenanya,
selayaknya seorang muslim tidak meremehkan persoalan gambar dengan
segala jenisnya, baik itu yang berbentuk seperti patung atau yang
selainnya yang tidak memiliki bayangan atau apa yang ada pada dinding,
pahatan kayu dan lain-lain.[2]
——————
Footnotes :
[1]
Ulama di masa sekarang berbeda pendapat tentang hukum fotografi, yaitu
pengambilan gambar dengan menggunakan kamera. Sebagian tetap
mengharamkan kecuali apa yang dalam status darurat karena sangat
dibutuhkan, sementara sebagian lainnya memandang bahwa fotografi tidak
termasuk dalam jenis gambar yang diharamkan.
Demikian
pula sebagian ulama berpendapat bahwa gambar film video tidaklah masuk
kategori gambar yang diharamkan. Sementara sebagian lainnya tetap
memandang keharamannya dengan keumuman dalil pelarangan, dan sebagian
mengecualikan apa yang padanya terdapat maslahat syar’i.
[2] Imam Ibnul Arabi al-Maliki rahimahullahu menukil ijma’ (kesepakatan ulama) tentang haramnya gambar replika. (‘Âridhah al-Ahwadzi, VII/253, Kitab al-Libâs)
Sebagian ulama mengecualikan darinya permainan anak-anak jika gambarnya berbentuk umum, tidak digambarkan secara mendetail.
Yang menjadi patokan dalam pengharaman gambar/patung adalah kepala/wajah, dengan dalil hadits,
الصورة الرأس
“Gambar (yang diharamkan) adalah kepala (wajah).” (Diriwayatkan oleh al-Isma’iliy dalam Mu’jamnya, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah)
(Disadur dari Tahdzîb Tashîl al Aqîdah al Islâmiyyah)
0 tanggapan:
Posting Komentar