Sponsors

06 Mei 2015

Visualisasi Para Wali dan Orang-orang Shalih

Sebagaimana yang telah disebutkan bahwa syirik yang pertama terjadi disebabkan oleh sikap ghuluw terhadap orang-orang shalih dengan menvisualisasikan mereka dalam bentuk patung dan gambar.
Karena itulah, dalil-dalil shahih sangat keras mengecam orang-orang yang membuat gambar atau patung makhluk bernyawa yang menunjukkan haramnya perkara tersebut dengan segala bentuknya.[1]

Diantara dalilnya adalah sabda beliau ,

إن أشد الناس عذابًا يوم القيامة المصورون

Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada Hari Kiamat adalah orang-orang membuat gambar/patung.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa seorang laki-laki mendatanginya dan berkata, “Aku orang yang suka membuat gambar-gambar ini, berilah fatwa tentang ini.” Ibnu Abbas berkata padanya, “Saya mendengar Rasulullah bersabda,

كل مصور فى النار يجعل بكل صورة صورها نفسًا فتعذبه فى جهنم

Setiap orang yang menggambar berada di Neraka. Dijadikan untuknya nyawa pada setiap gambar yang digambarnya, yang akan menyiksanya di Jahannam.’

Jika engkau mesti melakukannya, gambarlah pepohonan dan apa yang tidak memiliki nyawa.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Diriwayatkan dari Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata kepada Abu al-Hayyaj al-Asadi, “Tidakkan aku mengutusmu dengan apa yang dahulu aku diutus oleh Rasulullah ? Jangan engkau biarkan sebuah gambar/patung melainkan engkau hancurkan, dan (jangan biarkan) sebuah kubur yang tinggi melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim).
 
Karenanya, selayaknya seorang muslim tidak meremehkan persoalan gambar dengan segala jenisnya, baik itu yang berbentuk seperti patung atau yang selainnya yang tidak memiliki bayangan atau apa yang ada pada dinding, pahatan kayu dan lain-lain.[2]

——————

Footnotes :

[1] Ulama di masa sekarang berbeda pendapat tentang hukum fotografi, yaitu pengambilan gambar dengan menggunakan kamera. Sebagian tetap mengharamkan kecuali apa yang dalam status darurat karena sangat dibutuhkan, sementara sebagian lainnya memandang bahwa fotografi tidak termasuk dalam jenis gambar yang diharamkan.

Demikian pula sebagian ulama berpendapat bahwa gambar film video tidaklah masuk kategori gambar yang diharamkan. Sementara sebagian lainnya tetap memandang keharamannya dengan keumuman dalil pelarangan, dan sebagian mengecualikan apa yang padanya terdapat maslahat syar’i.

[2] Imam Ibnul Arabi al-Maliki rahimahullahu menukil ijma’ (kesepakatan ulama) tentang haramnya gambar replika. (‘Âridhah al-Ahwadzi, VII/253, Kitab al-Libâs)

Sebagian ulama mengecualikan darinya permainan anak-anak jika gambarnya berbentuk umum, tidak digambarkan secara mendetail.

Yang menjadi patokan dalam pengharaman gambar/patung adalah kepala/wajah, dengan dalil hadits,

الصورة الرأس

Gambar (yang diharamkan) adalah kepala (wajah).” (Diriwayatkan oleh al-Isma’iliy dalam Mu’jamnya, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah)

(Disadur dari Tahdzîb Tashîl al Aqîdah al Islâmiyyah)

0 tanggapan:

Posting Komentar