Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullahu ditanya :
Seorang pegawai tidur lebih sekali di perusahaan (tempat bekerja)nya saat jam kerja dan meninggalkan pekerjaannya; apakah yang seperti ini merusak puasanya?
******
Beliau menjawab :
Puasanya tidak rusak, karena tidak ada kaitannya antara meninggalkan pekerjaan dengan puasa. Akan tetapi wajib bagi seorang manusia yang mengemban sebuah amanah pekerjaan untuk mengerjakan amanah yang diberikan kepadanya itu, karena dia mengambil upah dan gaji untuk pekerjaannya tersebut. Dan pekerjaannya itu wajib dikerjakan sesuai dengan aturan yang bisa melepaskan tanggung jawabnya, sebagaimana dia menuntut gaji yang sempurna (tanpa dipotong).
Hanya saja, puasanya akan berkurang pahalanya karena perbuatan haramnya, yaitu tidurnya dia dari pekerjaan yang telah ditetapkan.
(Fatâwâ fî Ahkâm ash Shiyâm, hal. 171, pertanyaan no. 123)
0 tanggapan:
Posting Komentar