Secara garis besar, puasa seseorang batal dengan hilangnya salah satu dari syarat-syaratnya sahnya atau tidak terpenuhinya salah satu dari rukun-rukunnya.
Para ulama telah berijma' bahwa wajib bagi orang yang berpuasa menahan diri selama masa berpuasa dari makan, minum dan bersetubuh.
Pembatal-pembatal puasa terbagi dua;
1. Pembatal yang mewajibkan qadha'
2. Pembatal yang mewajibkan kaffarah
Insyaallah kami akan membahasnya dalam dua tulisan, dan berikut ini adalah bagian pertamanya, yaitu pembatal-pembatal puasa yang mewajibkan qadha'.
******
1. Makan dan Minum dengan Sengaja dan Ingat Dirinya dalam Keadaan Puasa
Jika dia makan dan minum karena lupa, maka dia tetap melanjutkan puasanya dan tidak mengqadha’. Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
من نسي و هو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله و سقاه
“Siapa yang lupa dan dia dalam keadaan puasa, kemudian dia makan dan minum, maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum tersebut”. [HR. al Bukhary dan Muslim]
2. Menyengaja Muntah
Kalau dia tidak mampu menahan dan muntah itu keluar dengan sendirinya, maka tidak ada kewajiban qadha’ atau kaffarah atasnya dengan kesepakatan ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
من ذرعه القيء فليس عليه القضاء، و من استقاء عمدا فليقض
“Siapa yang terpaksa untuk muntah maka tidak ada kewajiban mengqadha’ atas dirinya, dan siapa yang secara sengaja muntah maka dia wajib mengqadha’.” [HR. Abu Dawud, at Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain, dishahihkan oleh al Albany]
3. Mengeluarkan Mani dengan Sengaja
Yaitu mengeluarkannya dengan sengaja untuk yang selain bersetubuh, seperti melakukan masturbasi, bercumbu dengan istri dan yang semacamnya dengan tujuan mengeluarkan mani dengan syahwat. Jika dia mengeluarkan mani dengan hal-hal tersebut secara sengaja dan ingat akan puasanya maka puasanya batal dan wajib mengqadha’ menurut jumhur ulama. Inilah pendapat yang paling benar dalam masalah tersebut dengan dalil hadits Qudsi :
يدع طعامه و شرابه و شهوته من أجلي
“Dia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya untuk Aku”. [HR. al Bukhari dan Muslim]
Adapun jika dia membayangkan atau memandang yang mengakibatkan keluarnya mani, dan tidak secara sengaja ingin mengeluarkan mani dengan bayangan dan pandangan terhadap istrinya tersebut, maka puasanya tidak batal.
4. Meniatkan Berbuka
Jika seseorang meniatkan membatalkan puasanya dan dia dalam keadaan berpuasa, dan bertekad untuk berbuka dengan sengaja dan dalam keadaan ingat akan puasanya, maka puasanya batal walaupun dia tidak makan dan minum, karena
لكل امرئ ما نوى
“Bagi setiap orang apa yang dia niatkan”. [HR. al Bukhary dan Muslim]
Ini adalah mazhabnya Imam asy Syafi’i, dan yang kuat dalam pendapat Imam Ahmad, Abu Tsaur, mazhab Dzhahiriyah dan Ashabur Ra’yi (Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya).
5. Murtad dari Islam
Tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwa orang yang murtad dari Islam saat berpuasa maka puasanya batal, dan dia wajib mengqadha’ jika dia kembali kepada Islam, baik ke-Islamannya kembali itu saat hari itu juga atau setelah selesainya hari tersebut. Allah Ta’ala berfirman :
لئن أشركت ليحبطن عملك
“Jika engkau melakukan kesyirikan, maka gugurlah amalanmu”. [QS. Az Zumar ayat 65]
Wallahu a'lam.
0 tanggapan:
Posting Komentar