Sponsors

23 Juli 2012

Tidak Pernah Berpuasa sejak Lama, Apakah Wajib Mengqadha'?

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullahu ditanya :

Seorang laki-laki telah berumur 45 tahun dan tidak pernah berpuasa Ramadhan semenjak lama karena malas dan meremehkan., dan ia juga belum pernah mengqadha’nya. Hanya saja, Allah Ta’ala telah menganugerahkan taubat kepadanya dan ia pun mulai berpuasa setelah berlalu 10 hari Ramadhan saat ini. Bagaimana hukumnya hari-hari dan bulan-bulan yang telah berlalu, yang jumlahnya tentu saja lebih dari 10 hari?

******


Beliau menjawab :
Yang wajib bagi laki-laki ini yang telah melalaikan bertahun-tahun dari bulan Ramadhan dan belum pernah berpuasa adalah memuji Allah ‘azza wa jalla atas hidayahnya dan taubatnya tersebut, serta bermohon kepada Allah agar dianugerahkan keteguhan.

Adapun berkenaan dengan bulan-bulan yang telah berlalu, maka itu tidak akan bermanfaat baginya untuk mengqadha’nya pada hari ini. Yang demikian itu karena seorang manusia jika mengakhirkan ibadah dari waktunya yang telah ditentukan syariat tanpa uzur syar’i, maka ibadah itu tidak akan diterima darinya, dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ

Siapa yang beramal dengan satu amalan yang tidak ada perintah kami padanya, maka dia tertolak”. [HR. al Bukhary dan Muslim]

Dan telah dimaklumi, bahwa mengakhirkan ibadah-ibadah tertentu hingga keluar waktunya tanpa sebuah uzur yang syar’i adalah sebuah amalan yang tidak ada perintahnya dari Allah dan rasul-Nya sehingga amalan itu tertolak. Jika amalan itu tertolak, mewajibkan perkara itu kepadanya tentu saja hanyalah sebuah kesia-siaan yang tidak ada manfaatnya. Dengan landasan ini, kami katakan kepada orang tersebut dan yang semisalnya, orang-orang yang sengaja mengeluarkan ibadah-ibadah tertentu dari waktunya; kami katakan : tidak ada kewajiban atasmu kecuali bertaubat kepada Allah ‘azza wa jalla, memperbaiki amalmu dan memperbaharui kehidupanmu. Kami memohon kepada Allah keteguhan diatas apa yang telah Allah tunjukkan engkau kepadanya dari agama Islam ini.

(Fatâwâ fî Ahkâm ash Shiyâm, hal. 366-367)    
 

0 tanggapan:

Posting Komentar