Sponsors

23 Desember 2013

Tidak Hadir Kerja dan Terlambat Tanpa Uzur

Saya bekerja di salah satu instansi pemerintah. Sebagaimana Anda ketahui, gaji saya tidak mencukupi untuk biaya hidup dan saya bekerja jam 5 sore sampai jam 11 malam. Saya bekerja (sebagai tambahan) pada siang hari dan saya berangkat kerja (ke kantor) pada jam 6 atau 6.30. Akan tetapi saya melaksanakan tugas yang dibebankan dengan sebaik mungkin. Pertanyaannya : Apakah haram "mencuri" waktu kerja resmi pemerintah sebagaimana yang dikatakan pimpinan saya? Dan apakah gaji yang saya ambil itu haram dan tidak ada keberkahan padanya? Saya berharap kesediaan Anda untuk memberikan faedah kepada saya tentang persoalan penting ini, dimana saya bingung dan khawatir jika gaji saya, walaupun kecil, adalah gaji yang haram dengan keadaan yang saya sebutkan, saya menunaikan pekerjaan saya dan bekerja tambahan dari pekerjaan resmi itu.

Jawab :

Anda wajib hadir di tempat kerja Anda sesuai dengan waktu-waktu resmi yang ditetapkan, dan tidak selayaknya Anda meninggalkan pekerjaan Anda tanpa izin dari pimpinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Wa bi_llahi at-taufiq.

Wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'

0 tanggapan:

Posting Komentar