Sponsors

17 Desember 2013

Berpartisipasi dalam Perayaan Keagamaan Orang Kafir

Ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu :

Sebagian muslim ikut berpartisipasi bersama orang-orang Nasrani dalam hari-hari perayaan keagamaan mereka. Apa nasehat Anda untuk hal ini?

Beliau menjawab :

Tidak boleh bagi seorang muslim atau muslimah ikut serta bersama orang-orang Nasrani atau Yahudi atau selain mereka dari orang-orang kafir dalam perayaan hari-hari besar mereka. Bahkan yang wajib adalah meninggalkan hal tersebut. Karena, siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka. Rasul 'alaihisshalatu was salam telah memperingatkan kita dari menyerupai mereka dan berakhlak dengan akhlak mereka.

Wajib bagi seorang mukmin dan mukminah untuk waspada dengan perkara ini, dan tidak boleh bagi keduanya membantu mereka dalam bentuk apapun karena hari raya mereka itu menyelisihi Syariat sehingga tidak dibolehkan ikut serta di dalamnya, tidak juga tolong menolong bersama mereka dan tidak membantu mereka dalam bentuk apapun. Tidak dengan memberikan teh, kopi atau yang selainnya seperti perkakas dan lain-lain. Karena Allah subhanahu berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلىَ البِرِّ وَالتقْوىَ وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلىَ الإثْمِ وَالعُدْوَانِ واتّقُوا اللهَ إنَّ اللهَ شَدِيْدُ العِقَابِ

"Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Berat siksaNya." (QS. Al-Maidah ayat 2)

Berpartisipasi bersama orang-orang kafir dalam hari-hari raya mereka tergolong tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.

(Sumber : Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, VI/405)

0 tanggapan:

Posting Komentar