Sponsors

08 Desember 2013

Ketika Kata Cerai Terucap dalam Kemarahan

Kondisi kemarahan dalam persoalan talak (perceraian) secara umum dapat dibagi menjadi tiga bagian;

Pertama, kemarahan yang menghilangkan akal sehingga orang yang mengucapkannya tidak mengetahui apa yang telah dia ucapkan saat marahnya. Dalam kasus seperti ini, talak itu tidak jatuh tanpa ada perselisihan di kalangan ulama.

Kedua, kemarahan yang terjadi pada permulaannya, dimana akal dan pikirannya tidak berubah, yang tidak menghalangi pelakunya untuk memahami apa yang dia ucapkan dan tujuan dari ucapannya itu. Kasus kedua ini, talak itu jatuh tanpa ada perselisihan.

Ketiga, pertengahan antara keadaan yang pertama dan kedua, dimana kemarahan itu sangat memuncak dan menguasai dirinya tapi tidak sampai menghilangkan akal sehatnya untuk berpikir. Hanya saja, kemarahan itu telah menghalangi antara dirinya dan niat asalnya dimana dia akan merasakan penyesalan mendalam atas kelalaian dan kekeliruannya itu ketika marahnya hilang. Dia mengetahui dan memahami apa yang dia ucapkan, tahu bahwa dialah yang menikahi istrinya atau menceraikannya, akan tetapi kemarahan telah menguasai dirinya dengan satu kemarahan yang membuatnya mengucapkan kata cerai.

Kasus ketiga ini diperselisihkan oleh para ulama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim, memandang bahwa talak tidak jatuh dalam kondisi kemarahan demikian. Itu pula pendapat yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad al-Utsaimin, rahimahumullahu.

Wallahu a'lam.

------------------------

Silahkan dirujuk Zad al-Ma'ad (V/195), Ighatsah al-Lahafan fi Hukmi Thalaq al-Ghadhban (hal. 38), Fatawa Ibn Baz (XXI/373) dan asy-Syarh al-Mumti' (XIII/27)

0 tanggapan:

Posting Komentar