Jika telah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat pernikahan, hanya saja, wali dan mempelai laki-laki, masing-masing berada di kota yang berbeda, apakah boleh melakukan akad nikah melalui telepon?
Jawab :
Melihat banyaknya tipu daya dan penipuan pada masa ini, dan kemahiran sebagian orang dalam meniru suara orang lain dalam berbicara atau atau menyisipkan pembicaraan orang lain dalam suara, sampai-sampai salah seorang dari mereka mampu meniru kelompok laki-laki dan perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, meniru dalam suara mereka dan dialog mereka yang berbeda-beda dengan pembicaraan yang memunculkan dalam hati orang yang mendengarkan bahwa yang berbicara adalah beberapa orang, padahal dia hanyalah satu orang saja; dan juga memandang kepada perhatian Syari'at Islam dalam menjaga kemaluan dan kehormatan, dan kaedah kehatian-hatian yang diterapkan dalam masalah ini jauh lebih ketat daripada apa yang diterapkan dalam persoalan akad muamalah lainnya; maka Lajnah memandang tidak selayaknya bersandar kepada pembicaraan telepon dalam akad pernikahan, dalam ijab qabul dan mewakilkannya. Demi untuk mewujudkan maqashid asy-syari'ah (tujuan-tujuan pensyariatan) dan memperketat perhatian dalam menjaga kemaluan dan kehormatan. Sehingga para pemuas hawa nafsu tidak mempermainkan masalah ini, dan juga orang-orang yang diajak jiwanya untuk mengadakan penipuan. Wa billahi at-taufiq.
Wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala aalihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Ketua :
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil :
Abdul Razzaq Afifi
Anggota :
Abdullah bin Ghudayyan
Abdullah bin Mani'
-------------------------
Sumber : Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah,XVIII/91, fatwa no. 1216
0 tanggapan:
Posting Komentar