Apa hukumnya melafazkan niat dalam shalat dan ibadah lainnya?
Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu :
Melafazkan niat tidak pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan masa para as-Salaf ash-Shalih. Ini termasuk perkara yang diada-adakan manusia dan tidak ada perlunya melakukan hal tersebut. Karena niat tempatnya di hati dan Allah Maha Mengetahui apa yang dalam hati para hamba. Anda tidak berdiri di hadapan Dzat yang tidak mengetahui sehingga harus mengatakan : Saya akan mengucapkan apa yang saya niatkan agar Dia mengetahuinya. Anda berdiri di hadapan Dzat yang mengetahui apa yang dibisikkan oleh jiwamu, mengetahui keadaanmu, masa lalumu dan saat ini.
Mengucapkan niat termasuk perkara yang tidak pernah dikenal oleh para as-Salaf ash-Shalih. Jika perkara itu baik, niscaya mereka akan mendahului kita dalam perkara tersebut. Maka tidak selayaknya seseorang mengucapkan niatnya, tidak dalam shalat dan tidak pada yang selainnya dari ibadah-ibadah, tidak secara sirr maupun jahr.
(Majmu' Fatawa wa Rasa-il asy Syaikh Muhammad ibn Shalih al Utsaimin rahimahullahu, jilid XII, bab tentang niat)
0 tanggapan:
Posting Komentar