Pertanyaan :
Seorang wanita memberikan saya sejumlah uang dan berkata : "Sebagian uang itu ambillah untukmu, dan sebagiannya gunakan untuk perniagaan bersama salah seorang dari mereka (para pedagang)"; sementara saya tidak mendapatkan orang yang bisa mengolah dana tersebut dalam perniagaan, dan saya pun tidak mampu melakukannya karena kondisi pekerjaan saya. Kemudian (akhirnya) saya memerlukan seluruh dana tersebut (untuk keperluan lain) dan saya mempergunakannya tanpa sepengetahuan wanita tersebut. Sekarang saya tidak tahu apa yang mesti saya perbuat? Saya sangat berharap Anda memberikan faedah tentang masalah ini, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
*****
Jawab :
Anda wajib mengembalikan seluruh dana tersebut kepada wanita yang memberikannya, dan beritahukan apa yang telah Anda lakukan dengan dana tersebut, serta mohonlah agar dia memaafkan Anda. Wa bi_Llahi at taufiq.
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta
Ketua :
Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua :
Abdul Razzaq Afifi
Anggota :
Abdullah bin Ghudayyan
--------------------------
Sumber : Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, XIV/hal. 23, fatwa no. 12530
0 tanggapan:
Posting Komentar