Sponsors

17 Desember 2012

Firqah Khawarij

Apakah makna hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang muttafaq 'alaihi (disepakati oleh al-Bukhary dan Muslim), dimana beliau bersabda;

سيخرج قوم فى آخر الزمان حداث الأسنان سفهاء الأحلام يقولون من قول خير البرية لا يجاوز إيمانهم حناجرهم، يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية، فأينما لقيتموهم فاقتلوهم، فإن فى قتلهم أجرًا لمن قتلهم يوم القيامة

"Akan keluar di akhir zaman suatu kaum yang masih belia, berpikiran dangkal, mereka mengucapkan perkataan sebaik-baik hamba, iman mereka tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana lepasnya anak panah dari busurnya. Dimana saja kalian menjumpai mereka, perangilah mereka, karena dalam memerangi mereka ada pahala bagi  yang memeranginya pada hari Kiamat.";

untuk siapa hadits ini ditujukan dan kapankah masa yang diisyaratkan Rasul shallallahu 'alaihi wasallam?

*****

Jawab :

Hadits ini dan yang semakna dengannya dimaksudkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk sebuah kelompok yang bernama "Khawarij"; karena mereka telah berlebih-lebihan dalam beragama, mengkafirkan kaum muslimin disebabkan dengan dosa-dosa, yang sebenarnya (dosa-dosa itu) tidak menjadikan jatuhnya vonis kafir oleh Islam. Mereka telah memberontak di zaman Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dan mereka mengingkari beberapa perkara darinya. Ali telah mendakwahi mereka untuk rujuk kepada kebenaran, mendebat mereka dalam perkara tersebut, sehingga rujuklah sebagian besar mereka kepada kebenaran dan yang lainnya tetap bertahan. Ketika mereka telah mengganggu kaum muslimin, Ali radhiyallahu 'anhu memerangi mereka, dan demikian juga para penguasa sesudahnya memerangi mereka; demi untuk mengamalkan hadits yang telah disebutkan dan hadits-hadits yang semakna. Mereka masih memiliki pengikut hingga saat ini, dan hukumnya berlaku umum bagi setiap orang yang meyakini aqidah mereka pada setiap masa dan tempat.

و بالله التوفيق، و صلى الله على نبينا محمد و آله و صحبه و سلم

Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'

Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Anggota :
Abdullah bi Ghudayyan
Abdullah bin Qu'ud

-------------------

Sumber :

Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, al-Majmu'ah al-Ula, II/hal. 368-369, fatwa no. 4297

0 tanggapan:

Posting Komentar