Terdapat sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :
من زار قبر والديه أو أحدهما كل جمعة غفر له وكتب بارًا
"Barangsiapa menziarahi kubur kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari Jumat, niscaya akan diampunkan baginya dan dicatat sebagai anak yang berbakti."
Saya mengharapkan faedah, apakah ada doa khusus yang diucapkan di sisi kubur kedua orang tua atau salah satunya? Apakah ziarah itu sebelum shalat Jumat atau setelahnya? Ataukah ada waktu yang diutamakan pada hari Jumat tersebut?
Jawab :
Pertama, hadits yang disebutkan dha'if jiddan (sangat lemah), tidak layak untuk berhujjah (berargumen) dengannya karena kelemahannya dan tidak sah penisbatannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Kedua, ziarah kubur disyari'atkan pada waktu mana saja dan tidak ada dalil yang mengkhususkan ziarah pada hari Jumat atau yang selain hari Jumat.
Imam Muslim rahimahullahu telah meriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya radhiyallahu 'anhuma ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan mereka jika pergi ke kuburan untuk mengucapkan,
السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين،وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، أسأل الله لنا ولكم العافية
"Keselamatan untuk penduduk negeri dari kalangan orang-orang mukmin dan orang-orang muslim. Kami insyaallah akan menyusul kalian. Aku memohon keafiatan untuk kami dan kalian."
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati pekuburan Madinah. Maka beliau menghadapkan wajahnya kearah mereka (para penghuni kubur) dan berkata,
السلام عليكم أهل القبور، يغفر الله لنا ولكم، أنتم سلفنا ونحن بالأثر
"Keselamatan atas kalian wahai para penghuni kubur. Semoga Allah mengampuni kami dan kalian. Kalian adalah pendahulu kami dan kami dalam jejak kalian.", diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ia berkata, "Hadits hasan."
Wa bi_Llahi at taufiq.
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' (Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil :
Abdul Razzaq Afifi
Anggota :
Abdullah bin Qu'ud
------------------
Sumber :
Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, IX/hal. 113, fatwa no. 7777
0 tanggapan:
Posting Komentar