Sponsors

03 Desember 2012

Perayaan Saat Kehamilan Mencapai Usia tertentu

Pertanyaan :


Telah berlaku tradisi di negeri saya bahwa jika kehamilan telah mencapai usia 7 bulan mereka akan merayakannya dengan upacara tertentu yang berbeda dari satu negeri ke negeri yang lain. Demikian juga setelah melahirkan dengan membaca Maulid Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Pertanyaannya; bagaimana pendapat Anda tentang ini, dan apakah ada dalil syar'i untuk perkara tersebut?

*****

Jawab :

Perayaan (selamatan) untuk masa kehamilan yang telah mencapai usia tertentu dan (selamatan) setelah kelahiran dengan membaca Maulid Nabawi, keduanya adalah bid'ah yang tidak memiliki sumber (dalam Syari'at). Yang disyari'atkan hanyalah menyelenggarakan aqiqah untuk bayi setelah kelahirannya; untuk bayi laki-laki dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan satu ekor kambing. Disembelih pada hari ketujuh, diberi nama dan dicukur (rambut) kepalanya. Dengan dalil sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

كل غلام مرتهن بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق ويسمى

"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya; disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama."

Dan juga karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk diaqiqahkan untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Jika tidak memungkinkan dilaksanakan pada hari ketujuh, maka boleh disembelihkan kapan saja ada kemudahan. Wa bi_Llahi at taufiq.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


Al Lajnah ad Da-imah li al Buhuts al 'Ilmiyyah wa al Ifta'.

Ketua :

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua :

Abdul Aziz bin Abdullah Alu asy-Syaikh

Anggota :

Abdullah bin Ghudayyan
Shalih bin Fauzan al-Fauzan
Bakr bin Abdullah Abu Zaid

------------------------

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=180

0 tanggapan:

Posting Komentar