Pertanyaan :
Apakah keadaan seorang manusia atau seorang muslim yang berkata : "Saya seorang nasionalis", haram? Apakah keadaan seorang muslim yang berbicara tentang politik luar dan dalam negeri juga diharamkan?
*****
Kebanggan besar, kemuliaan dan kedudukan yang tinggi adalah menisbatkan diri kepada Islam, dalam membela Islam dan berjihad diatas jalan untuk meninggikan kalimat Allah. Hendaknya seorang muslim mengatakan : "Saya muslim"; hal itu jauh lebih agung untuk urusannya dan mulia untuk kedudukannya. Dengan Islam dan ukhuwwah (persaudaraan) diatas Islam itulah Allah menyatukan kekuatan kaum muslimin. Sementara nasionalisme hanya akan membawa pada kehancuran dan perpecahan bagi jamaah kaum muslimin, jika hal itu dimaksudkan untuk berbangga terhadap saudara-saudara muslim lainnya yang bukan warga negaranya. Adapun jika maksud dari hal itu untuk sekedar mengenalkan bahwa dia memegang kewarganegaraan tertentu dan bukan berasal dari negara lain, hal itu tidak mengapa. Yang Mulia Ketua Umum (Al-Lajnah), Syaikh Abdul Aziz bin Baz telah menuliskan sebuah risalah tentang "Qaumiyyah" (Nasionalisme).
Sementara pembicaraan tentang politik dalam dan luar negeri bagi umat ini bukanlah perkara yang haram, selama hal itu bisa mewujudkan maslahat (kebaikan) bagi Islam dan kaum muslimin, dan tidak menimbulkan fitnah yang bisa membawa mereka pada perpecahan, kegagalan, kerugian dan kehancuran. Wa bi_Llahi at taufiq.
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'
Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua :
Abdul Razzaq Afifi
Anggota :
Abdullah bin Ghudayyan
Abdullah bin Qu'ud
--------------------
Sumber : Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, II/hal. 218, fatwa no. 5845
0 tanggapan:
Posting Komentar