Sponsors

05 Desember 2012

Bolehkah Melanggar Peraturan Lalu Lintas?

Apakah melanggar isyarat lampu lalu lintas dan lain-lainnya dari berbagai macam pelanggaran seperti melampaui batas kecepatan berkendaraan di dalam atau luar kota, parkir di area yang bukan tempat parkir khususnya di saat masuk waktu shalat, atau mengganggu pengendara lain dengan atau tanpa sebab dan lain-lain dari pelanggaran-pelanggaran peraturan lalu lintas; apakah yang seperti ini haram menurut hukum  syari'at ataukah makruh? Berikan fatwa untuk kami dengan rasa syukur, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

***

Jawab :

Peraturan lalu lintas dibuat untuk kemaslahatan umum, untuk kaum muslimin. Yang wajib bagi seluruh pengemudi untuk mematuhi peraturan-peraturan tersebut. Karena dalam perkara itu ada maslahat untuk manusia, sementara menyelisihinya hanya akan menyebabkan terjadinya kecelakaan, mengganggu orang lain dan juga berbagai macam konsekuensi buruk lainnya. Adapun parkir di dekat masjid-masjid dalam tempo waktu yang singkat tanpa mengganggu kepentingan siapa pun dalam tradisi/kebiasaan yang sudah umum dikenal manusia, maka kami berharap hal itu tidak mengapa insyaallah. Wa bi_Llahi at taufiq.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


Al Lajnah ad Da-imah li al buhuts al 'Ilmiyyah wa al Ifta'

Ketua :

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Anggota :

Abdul Aziz bin Abdullah Alu asy-Syaikh
Bakr bin Abdullah Abu Zaid
Abdullah bin Ghudayyan
Shalih bin Fauzan al-Fauzan

---------------------

Sumber :

Fatawa al Lajnah ad Da-imah, XXIII hal. 469
Fatwa no. 15752

0 tanggapan:

Posting Komentar