Sponsors

16 Februari 2016

Iman terhadap Karamah Wali

Diantara prinsip pokok aqidah Salafiyyah, Ahlussunnah wal Jama’ah adalah mengimani karamah para wali Allah.

Karamah adalah perkara-perkara luar biasa yang Allah jadikan pada sebagian wali-waliNya dari kalangan orang-orang shalih yang komitmen dengan hukum-hukum Syari'at, sebagai bentuk pemuliaan dariNya terhadap mereka.

Jika hal itu terjadi tanpa disertai iman yang benar dan amal yang shalih, maka itu adalah istidrâj.

Allah Ta’ala berfirman,

ألاَ إِنَّ أولِيَاءَ اللهِ لاَ خَوفٌ عَلَيهِم وَلاَ هُم يَحْزَنُونَ، الَّذِينَ ءَامَنُوا وَكَانُوا يَتَقُونَ، لَهُمُ البُشْرىَ فِي الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ لاَ تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللهِ ذَلِكَ هُوَ الفَوزُ العَظِيْمُ

Ingatlah sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” (QS. Yunus ‘alaihissalam ayat 62-64).

Ahlussunnah wal Jama’ah meyakini kebenaran karamah para wali, namun dengan kaedah-kaedah syar’i yang dijelaskan oleh dalil. Tidaklah setiap perkara luar biasa merupakan karamah dari Allah Ta’ala, karena bisa jadi itu merupakan bentuk istidrâj atau perbuatan para pendusta, tukang sihir atau perbuatan syaitan.

Karamah berasal dari Allah dan sebabnya adalah ketaatan dan ketakwaan. Karamah hanya berlaku khusus bagi orang-orang yang istiqamah diatas agama Allah Ta’ala. Allah berfirman,

وَمَا كَانُوا أوْلِيَاءَهُ إنْ أولِيَاؤُهُ إِلاَّ المُتَّقُونَ

Dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya. Orang-orang yang berhak menguasainya hanyalah orang-orang yang bertakwa, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al-Anfal ayat 34).

Sementara sihir berasal dari syaitan yang sebabnya adalah kekufuran dan maksiat, dan hanya berlaku bagi para pelaku kesesatan. Allah Ta’ala berfirman,

وَإنَّ الشَيَاطِينَ لَيُوحُونَ إلىَ أولِيَائِهِم لِيُجَادِلُوكُم وَإنْ أطَعْتُمُوهُم أنَّكُم لَمُشْرِكُونَ

Sesungguhnya syaitan-syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-An’am ayat 121).

Terjadinya karamah terhadap para wali-wali pada hakikatnya adalah sebuah bentuk mukjizat untuk para nabi 'alaihimussalâm. Karena karamah itu tidak mungkin terjadi untuk salah seorang dari mereka kecuali dengan berkah mutâba'ahnya dia terhadap nabinya dan istiqamahnya dia di atas petunjuk dan syari'at nabinya.

Di antara bentuk karamah yang disebutkan para Salaf adalah istiqamah di atas al-Kitab dan as-Sunnah, taat kepada keduanya, ridha terhadap hukum keduanya dan sejalan dengan keduanya dalam ilmu dan amal.

Tidak adanya karamah pada diri sebagian -bahkan banyak- orang-orang mukmin tidak menunjukkan akan kelemahan iman mereka, jika benar dia seorang muslim yang komitmen terhadap al-Quran dan Sunnah. Karena itu, pada banyak Shahabat radhiyall
âhu 'anhum, karamah itu tidak terlihat pada diri-diri mereka, karena kuatnya iman mereka dan sempurnanya keyakinan mereka, yang merupakan salah satu sebab munculnya karamah tersebut.

Di antara sebab lainnya datangnya karamah tersebut pada sebagian mukmin adalah untuk menegakkan hujjah/argumen terhadap musuh.

Sihir dan Ahli Sihir

Ahlussunnah juga meyakini bahwa di dunia ini terdapat sihir dan ahli sihir. Allah Ta’ala berfirman,

فَلَمَّا جَاءَ السَحَرَةُ

Maka tatkala ahli-ahli sihir itu datang…” (QS. Yunus ayat 80).

Dan firmanNya,

وَلَكِنَّ الشَيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِحْرَ

Akan tetapi syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah ayat 102).

Hanya saja, sihir dan para pelakunya tidak akan mampu menimpakan keburukan kepada seseorang kecuali dengan izin Allah sebagaimana dalam firmanNya,

وَمَا هُم بِضَارِّينَ بِهِ مِن أحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُم وَلاَ يَنْفَعُهُمْ

Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.” (QS. Al-Baqarah ayat 102).

Siapa yang meyakini bahwa sihir itu mampu membahayakan atau memberi kebaikan dengan sendirinya maka dia kafir. Kaum muslimin telah bersepakat tentang keharaman sihir. Pelaku sihir diminta untuk bertaubat, jika dia tidak mau bertaubat maka dia berhak mendapat hukuman mati.

(Sumber : Al Wajîz fî ‘Aqîdah as Salaf ash Shâlih, dengan ringkas)

0 tanggapan:

Posting Komentar