Al-Âhâd ( الآحاد ) bentuk jama’ dari “ahad” ( أحد ) yang bermakna satu atau tunggal.
Menurut istilah, khabar al-Âhâd adalah apa yang tidak memenuhi syarat-syarat mutawatir.
Hukumnya
Hadits Ahad memberikan kita al-‘ilmu an-nadzhari, yaitu ilmu/pengetahuan yang berlandaskan pada penelitian dan dalil penguat.
Secara garis besar Hadits Ahad terbagi dua; yaitu ditinjau dari sisi jumlah jalan periwayatannya dan dari sisi kekuatan dan kelemahannya.
Ditinjau dari sisi jumlah jalan periwayatan, khabar al-Ahad terbagi tiga, yaitu masyhur, aziz dan gharib.
Sementara ditinjau dari sisi kekuatan dan kelemahan periwayatannya, khabar al-Ahad (baik itu yang masyhur, ‘aziz atau gharib) terbagi dua yaitu maqbûl (diterima) dan mardûd (tertolak).
Maqbul adalah apa yang dikuatkan tentang kebenaran orang yang menyampaikan berita tersebut. Hukum khabar maqbul adalah wajib dijadikan dalil dan diamalkan.
Sementara mardud adalah
yang tidak dipastikan tentang kebenaran orang yang menyampaikan berita
tersebut. Dan hukumnya adalah sebaliknya, yaitu tidak bisa dijadikan
dalil dan tidak diamalkan.
Maqbul dan mardud memiliki beberapa pembagian dan perincian yang akan kita sebutkan pada tempatnya, insyaallahu.
0 tanggapan:
Posting Komentar