Menurut istilah, hadits al-munqathi’ (المنقطع) adalah hadits yang tidak bersambung sanadnya, dalam bentuk apapun.
Penjelasan
Dari
definisi diatas, munqathi’ mencakup semua hadits yang terputus
sanadnya di bagian manapun, baik sejak permulaan sanad, di akhirnya,
atau di pertengahannya, sehingga masuk pula di dalamnya hadits-hadits mursal, mu’allaq dan mu’dhal.
Namun, para ulama mushthalah
generasi terakhir mengkhususkan munqathi’ untuk sanad yang tidak masuk
dalam definisi atau bentuk mursal, mu’allaq atau mu’dhal. Demikian juga
definisi yang umum digunakan di kalangan generasi awal para ulama mushthalah.
Dengan ini dipahami bahwa munqathi’ adalah istilah umum untuk semua jenis inqithâ’
dalam sanad kecuali dalam tiga bentuk, yaitu : hilangnya permulaan
sanad, atau hilangnya akhir sanad atau gugurnya dua perawi secara
berurutan di bagian manapun dari sanad.
Kemudian
yang perlu dipahami juga, terputusnya sanad dalam istilah munqathi’ bisa
terjadi di satu tempat dari sanad, dan bisa juga lebih dari itu; dua
atau tiga tempat.
Contoh Hadits Munqathi'
روى عبد الرزاق عن الثوري عن أبي إسحاق عن زيد بن يثيعٍ عن حذيفة مرفوعًا : إن وليتموها أبا بكرٍ فقويٌّ أمينٌ
Diriwayatkan Abdurrazzaq, dari ats-Tsauri, dari Abu Ishaq, dari Yazid bin Yutsai’, dari Hudzaifah secara marfu’, “Jika kalian mengangkat Abu Bakr, maka ia adalah seorang yang kuat lagi amanah.”
Riwayat
ini telah hilang/gugur dalam sanadnya seorang perawi di pertengahan
sanad, yaitu Syuraik, yang gugur diantara ats-Tsauri dan Abu Ishaq.
Ats-Tsauri
tidak pernah mendengar dari Abu Ishaq secara langsung, dan hanya
mendengarkannya dari Syuraik, dan Syuraik mendengarkannya dari Abu
Ishaq.
Jenis inqithâ’
seperti ini tidak masuk dalam definisi mursal, mu’allaq dan tidak juga
mu’dhal. Dan inilah yang dimaksud sebagai hadits munqathi’ dalam
pembahasan kita ini.
Hukum Hadits Munqathi'
Hadits
munqathi’ dha’if dengan kesepakatan ulama karena tidak terpenuhinya satu
syarat dari syarat-syarat diterimanya sebuah hadits, yaitu ittishâl as-sanad (sanad yang bersambung), dan juga karena ketidak tahuan tentang status perawi yang hilang dalam sanad.
0 tanggapan:
Posting Komentar