Pertanyaan :
Sering saya melihat lembaran-lembaran koran atau majalah di jalan-jalan, yang jika dibuka saya akan dapatkan padanya lafdzul jalalah (tulisan "Allah) atau ayat-ayat Quran. Apakah wajib jika saya melihat lembaran-lembaran tersebut untuk berhenti saat berkendaraan dan mengumpulkannya?
Jawab :
Jika Anda melihat sesuatu dari lembaran-lembaran yang terbuang di jalanan atau yang lainnya dan padanya ada sebutan nama Allah atau sesuatu dari al-Quran, wajib bagi Anda untuk mengambilnya dan mengangkatnya dari tempat yang hina tersebut dan memindahkannya ke tempat yang bersih dan terpelihara atau membakarnya.
(Fatwa no. 19620)
*****
Pertanyaan :
Saya memiliki mushaf, yang lembarannya sudah sobek, apa yang mesti saya lakukan padanya? Apakah boleh saya menguburkannya di tanah atau tidak?
Jawab :
Anda boleh menguburkannya di tanah dari sebuah masjid tertentu, dan boleh juga Anda membakarnya dengan mengikuti perbuatan Utsman radhiyallahu 'anhu.
(Fatwa no. 968)
------------------------
Sumber: www.alifta.net
0 tanggapan:
Posting Komentar