Saya telah menikah dengan seorang wanita semenjak 3 tahun lalu dan belum dianugerahi anak. Saya sangat ingin memeriksakan istri saya ke dokter, akan tetapi tidak ada di tempat kami dokter selain dokter laki-laki. Apakah boleh dokter tersebut memeriksanya? Sementara istri saya menolak untuk disingkap auratnya.
*****
Jawab :
Boleh baginya (si istri) memeriksakan dirinya kepada seorang dokter yang ahli untuk mengetahui sebab tidak terjadinya kehamilan jika memang tidak memungkinkan adanya seorang dokter spesialis wanita. Wa bi_Llahi at taufiq.
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'
Ketua,
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua,
Abdul Razzaq 'Afifi
Anggota,
Abdullah binGhudayyan
Abdullah bin Qu'ud
-------------------------
ٍSumber : Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, al-Majmu'ah al-Ula, XXV/112, fatwa no. 3598
www.alifta.net
0 tanggapan:
Posting Komentar