Sponsors

05 Mei 2012

Hubungan Antar Negara dan Perjanjian-Perjanjian Internasional

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على سيدنا محمد خاتم النبيين وعلى آله وصحبه أجمعين




Ketetapan No. 160 (9/17)
Tentang Hubungan Sebuah Negara Islam dengan Negara lain dan Perjanjian-Perjanjian Internasional.

Majelis Majma’ al Fiqh al Islami yang bernaung dibawah Organisasi Konferensi Islam (OIC) dalam Simposium XVII di Amman (Kerajaan Yordania) dari tanggal 28 Jumadal Ula sampai 2 Jumadal Akhir 1427 H, bertepatan dengan tanggal 24-28 Juni 2006 M; setelah mempelajari pembahasan yang datang kepada Majelis terkhusus berkenaan dengan persoalan hubungan sebuah negara Islam dengan negara lain dan juga perjanjian-perjanjian internasional, dan setelah mendengarkan diskusi yang berkenaan dengan hal tersebut, maka Majelis memutuskan sebagai berikut :

Pertama :
Hubungan diantara negara-negara Islam dengan negara-negara lain yang membentuk komunitas internasional, tegak diatas perdamaian, menghindarkan peperangan, saling menghormati dan bekerjasama dalam mewujudkan kemaslahatan bersama bagi kemanusiaan, dalam bingkai prinsip-prinsip dan hukum-hukum syar’i.

Kedua :
Sebuah negara Islam tidak akan menyerang negara lain manapun hanya karena perbedaan agama. Negara Islam tersebut hanya akan memerangi siapa yang memulai permusuhan terhadapnya, atau mengganggu simbol-simbol negaranya dan kehormatannya. Yang demikian itu dikarenakan perang dalam Islam merupakan sarana terakhir yang digunakan untuk mempertahankan diri dan menolak segala bentuk permusuhan.

Ketiga :
Pentingnya kerjasama dan integrasi diantara negara-negara Islam dalam segala bidang, seperti membuat pasar bersama Islami, zona ekonomi bebas dan membuat perjanjian kerjasama di berbagai bidang hubungan internasional.

Keempat :
Tidak ada larangan syar’i untuk membuat kesepakatan-kesepakatan internasional yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan hukum-hukumnya, dan tidak mengarah kepada dominasi suatu kekuatan internasional tertentu terhadap negara-negara yang terikat dalam perjanjian atau negara-negara lain. Yang demikian itu berlaku dalam semua bidang yang bisa mewujudkan kebaikan kaum muslimin.


Rekomendasi :  
1. Majelis Majma’ merekomendasikan kepada segenap universitas-universitas dan pusat-pusat penelitian di seluruh penjuru dunia Arab dan Islam untuk memberikan perhatian terhadap studi yang menjelaskan tentang prinsip-prinsip Islam dalam hubungan antar bangsa, dan penghormatan terhadap hak-hak non-muslim dalam komunitas-komunitas kaum muslimin.
2. Majelis Majma’ meminta kepada negara-negara Islam untuk mengirim delegasi mereka dalam konferensi-konferensi internasional dalam bidang pemikiran dan budaya, khusunya para pakar dalam wawasan pemikiran Islam yang berkait dengan tema konferensi ini.

Wallahu a'lam.

----------------

Sumber : http://www.fiqhacademy.org.sa/qrarat/17-9.htm

0 tanggapan:

Posting Komentar